Terkatung-katung 53 Tahun, Ahli Waris Pemilik Lahan Fasum Mengadu ke DPRD Kota Malang

Ahli Waris Tuntut Ganti Rugi Rp2 Miliar

3 Juni 2026 18:36 3 Jun 2026 18:36

Kukuh Kurniawan, Aziz Mahrizal

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Terkatung-katung 53 Tahun, Ahli Waris Pemilik Lahan Fasum Mengadu ke DPRD Kota Malang

Ahli waris dari Anis Gunawan, Ika Astuti (tengah) memegang dokumen kutipan Letter C dari Kelurahan Mojolangu didampingi kuasa hukumnya, Chrismawijayanto, SH (kanan) dan Koordinator Pengaduan Pelayanan Publik Kota Malang, Sudarno (kiri) sesuai melaksanakan audiensi dengan Komisi B DPRD Kota Malang, Rabu, 3 Juni 2026. (Foto: Kukuh/Ketik.com)

KETIK, MALANG – Seorang warga bernama Ika Astuti mendatangi Kantor DPRD Kota Malang untuk menggelar audiensi dengan Komisi B pada Rabu, 3 Juni 2026. Ika merupakan ahli waris dari Anis Gunawan, pemilik lahan di Jalan Candi Waringin, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru.

Kedatangan ahli waris yang didampingi kuasa hukumnya ini bertujuan untuk mengadukan sekaligus meminta kejelasan terkait status tanah mereka. Lahan yang berada tepat di depan Kampus ABM tersebut kini telah beralih fungsi menjadi Fasilitas Umum (Fasum) tanpa adanya kompensasi atau ganti rugi dari pemerintah daerah.

Kuasa hukum Ika Astuti, Chrismawijayanto, SH, menyebutkan bahwa agenda audiensi tersebut juga menghadirkan perwakilan dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang.

"Dalam audiensi tadi, hasilnya adalah Komisi B merekomendasikan kami untuk tetap melanjutkan penelusuran ke Kelurahan Mojolangu," jelasnya kepada Ketik.com, Rabu, 3 Juni 2026. 

Chrisma kemudian membeberkan kronologi awal mula kasus tersebut. Konflik agraria ini berakar sejak tahun 1971, saat Anis Gunawan membeli tanah seluas 4.520 meter persegi dari Madrai, dengan bukti Letter C Nomor 1718 Persil Nomor 66.

Seiring berjalannya waktu, sebagian tanah tersebut dijual ke pihak lain hingga menyisakan lahan seluas 250 meter persegi. Pada tahun 1973, sisa lahan milik Anis Gunawan ini diserahkan kepada Pemkot Malang untuk dimanfaatkan sebagai fasum saluran drainase (selokan) dan pelebaran jalan.

"Kami ada bukti surat keterangan tahun 1973 yang saat itu dibuat oleh Kepala Desa Mojolangu. Dalam surat keterangan tersebut, Anis Gunawan tidak keberatan tanahnya diserahkan ke Pemkot Malang untuk kepentingan umum, tetapi dengan penggantian sebagai kompensasi dari diserahkannya tanah tersebut," bebernya. 

Namun, setelah 53 tahun berlalu, bahkan hingga Anis Gunawan tutup usia pada tahun 2013, pihak Pemkot Malang belum memberikan kejelasan mengenai ganti rugi tersebut. Upaya menuntut keadilan ini pun akhirnya dilanjutkan oleh sang ahli waris.

"Kami sebagai kuasa hukum ahli waris, melakukan penelusuran ke Kelurahan Mojolangu pada tahun 2024 terkait kejelasan bidang tanah tersebut. Pihak kelurahan mengeluarkan kutipan Letter C dan menyatakan bahwa memang tanah itu adalah milik Anis Gunawan," tambahnya. 

Dokumen dari kelurahan itu kemudian dijadikan dasar untuk meminta klarifikasi lebih lanjut ke BKAD Kota Malang. Merespons hal itu, BKAD sempat mengeluarkan surat tanggapan yang pada dasarnya mengakui keabsahan Letter C tersebut.

Tidak berselang lama, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa lokasi tanah yang dimaksud tidak ditemukan. Surat dari Sekda ini secara otomatis mencabut surat tanggapan yang telah dikeluarkan oleh BKAD sebelumnya.

"Tentunya kami kaget dan mengajukan upaya keberatan, dan setelah difasilitasi oleh Ombudsman akhirnya kami bertemu dengan BKAD. Dari pertemuan itu, tidak mendapat solusi apapun dan BKAD tidak bisa berbuat apa-apa karena adanya surat dari Sekda Kota Malang," ungkapnya.

Foto Suasana saat pelaksanaan audiensi bersama Komisi B DPRD Kota Malang pada Rabu, 3 Juni 2026 (Foto : Istimewa)Suasana saat pelaksanaan audiensi bersama Komisi B DPRD Kota Malang pada Rabu, 3 Juni 2026 (Foto : Istimewa)

Dengan upaya audiensi bersama Komisi B DPRD Kota Malang, ia berharap kliennya mendapat keadilan dan Pemkot Malang mau mengakui bahwa bidang tanah itu ada dan memang milik Anis Gunawan sebelum diserahkan. Disamping itu, Pemkot Malang juga harus menyerahkan ganti rugi sebagai kompensasi dari tanah tersebut. 

"Dengan luasan 250 meter persegi, maka perkiraan kami ganti rugi yang harus dibayarkan oleh Pemkot Malang sebesar Rp2 miliar. Kini, kami tinggal menunggu salinan risalah hasil audiensi dengan Komisi B DPRD Kota Malang sebagai dasar agar Kelurahan Mojolangu mau membuka buku kerawangan untuk mengetahui lebih jelas terkait kepemilikan tanah. Apabila tidak ada solusi sama sekali, maka Komisi B mempersilahkan kami untuk melapor kembali dan tidak menutup kemungkinan berlanjut dengan audiensi ke Komisi A," tandasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

DPRD Kota Malang Kota Malang Pemkot Malang Sengketa Lahan Fasilitas umum Kelurahan Mojolangu