KETIK, SITUBONDO – Kepolisian Resor (Polres) Situbondo bergerak cepat mengamankan dua orang pria yang kedapatan membawa senjata tajam jenis clurit, Selasa 21 Juli 2026.
Keduanya diamankan anggota Polres Situbondo diduga hendak berkelahi di Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo Kota, Kabupaten Situbondo.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan Kapolres Situbondo, AKBP Bayu Anuwar Sidiqie mengatakan, peristiwa tersebut dipicu oleh kesalahpahaman dan aksi saling mengejek di media sosial antara antara warga Situbondo dengan warga Bondowoso.
Berkat laporan masyarakat dan kesigapan aparat kepolisian di lapangan, keduanya berhasil dicegah sebelum terjadi perkelahian. “Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial MHD (40) dan RWN (40), yang diketahui berasal dari wilayah Bondowoso dan Situbondo,” jelas AKBP Bayu.
Dari tangan para terduga pelaku, kata AKBP Bayu, polisi berhasil mengamankan barang bukti, dua bilah celurit serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk melakukan provokasi dan saling ejek di media sosial.
“Hingga saat ini, pihak kepolisian masih belum menetapkan status tersangka terhadap kedua orang tersebut karena proses penyelidikan dan pendalaman masih berlangsung,” tegas AKBP Bayu.
Tak hanya itu yang disampaikan Kapolres Situbondo, akan tetapi dia mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah termakan isu atau provokasi dari media sosial yang bisa menyesatkan jika informasinya tidak di saring.
“Saya berharap kepada masyarakat bijak dalam bermedia sosial dan jika ada persoalan lebih baik mengedepankan penyelesaian masalah secara bijak tanpa kekerasan. Dan tidak terpancing emosi yang dapat berujung pada tindakan melanggar hukum,” saran AKBP Bayu. (*)
