KETIK, MALANG – Pemerintah Kota Malang meluncurkan 66 unit Angkutan Pelajar Gratis di Balai Kota Malang, Senin, 31 Agustus 2026. Layanan ini dihadirkan untuk menyediakan transportasi yang aman dan nyaman, sekaligus menekan ketergantungan siswa membawa kendaraan pribadi ke sekolah.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Danang Setiyo Pambudi, mengapresiasi program tersebut. Menurutnya, layanan ini efektif mendukung keselamatan pelajar sekaligus menekan angka pelanggaran lalu lintas.
Kehadiran layanan ini menjadi langkah preventif yang konkret dalam meminimalisir angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak sekolah. Selama ini, maraknya pelajar yang berkendara tanpa helm atau belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi perhatian serius kepolisian.
"Angkutan pelajar gratis ini menjadi langkah positif untuk meningkatkan keselamatan pelajar, terutama yang masih belum memiliki SIM dan mendukung tertib berlalu lintas," jelasnya
Kombes Danang menegaskan bahwa keselamatan pelajar di jalan raya merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya satu pihak. Menurutnya, ruang jalan yang aman perlu dibangun melalui sinergi yang kuat antara pemerintah daerah, kepolisian, pihak sekolah, orang tua dan masyarakat.
Ia juga mengimbau para siswa untuk memanfaatkan fasilitas angkutan gratis ini secara maksimal dan tertib. Di sisi lain, Kombes Danang juga menekankan kepada pengemudi angkutan untuk tetap mengutamakan aspek keselamatan, menjaga kedisiplinan dalam mengemudi, serta memberikan pelayanan terbaik saat mengantar pelajar.
"Saya berharap para pelajar dapat memanfaatkan fasilitas tersebut secara tertib. Sementara untuk pengemudi tetap mengutamakan keselamatan, disiplin, serta memberikan pelayanan yang baik," pungkasnya.(*)
