Dugaan Anggota DPRD Kota Malang Punya SPPG, Akademisi UIN Malang: Tak Etis dan Rawan Melanggar

20 Juni 2026 13:18 20 Jun 2026 13:18

Nurul Aliyah, Dendy Ganda K.

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Dugaan Anggota DPRD Kota Malang Punya SPPG, Akademisi UIN Malang: Tak Etis dan Rawan Melanggar

Dosen Program Studi Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Sukadi, S.H., M.H., menyoroti isu dugaan keterlibatan anggota DPRD Kota Malang dalam kepemilikan sejumlah titik dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG). (Foto: Istimewa)

KETIK, MALANG – Akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Sukadi, angkat bicara soal dugaan kepemilikan sejumlah SPPG oleh anggota DPRD Kota Malang. Ia menilai, jika benar, hal ini tak etis dan berpotensi melanggar etika. 

Imam Sukadi menyebut, kepemilikan dapur MBG oleh politisi merupakan rahasia umum yang telah diketahui banyak orang. Hal ini juga sejalan dengan pernyataan sejumlah aktivis yang mengungkapkan bahwa beberapa anggota DPRD Kota Malang memang memiliki dapur MBG.

"Ya biasa saja. Sudah menjadi rahasia umum kalau memang banyak politisi mempunyai dapur MBG," ungkapnya.

Dalam peraturan negara, menurut Imam, memang tidak ada aturan yang melarang anggota legislatif untuk terlibat dalam program pemerintah seperti MBG maupun kepemilikan dapur SPPG. Namun, hal ini tetap memicu perdebatan terkait potensi konflik kepentingan.

Imam menyebut, konflik tersebut dapat memicu praktik nepotisme yang pada akhirnya membuka ruang terjadinya korupsi. Karena itu, sebagai anggota DPRD Kota Malang atau pejabat publik, sebaiknya tidak turut mengelola dapur MBG yang saat ini juga menuai penolakan dari sebagian masyarakat Malang.

"Dalam tinjauan filsafat etika, yang selalu mengedepankan moralitas, memang tidak etis dan rawan memicu pelanggaran. Hal ini dikarenakan adanya potensi konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan nepotisme, dan ujung-ujungnya rawan terjadi korupsi," jelas Imam Sukadi.

Imam Sukadi juga menyampaikan bahwa seorang politisi, khususnya anggota legislatif, berwenang dalam pengawasan dan penganggaran program pemerintah. Namun, ketika anggota legislatif tersebut menjadi mitra atau penyedia makanan, hal tersebut dapat membuka celah bagi kepentingan bisnis pribadi dan menimbulkan konflik kepentingan.

"Menjadi mitra atau pelaksana penyedia makanan akan menciptakan celah untuk kepentingan bisnis mereka sendiri," ujarnya.

Ia juga menjelaskan terdapat beberapa indikator yang dapat digunakan untuk menilai adanya konflik kepentingan dalam isu politisi memiliki dapur MBG, yakni afiliasi kepemilikan, monopoli jumlah SPPG, intervensi teknis terhadap kebijakan, serta kurangnya transparansi dalam proses verifikasi.

Imam Sukadi menuturkan, beberapa langkah pencegahan konflik kepentingan pada program MBG, salah satunya dengan memastikan pengelolaan dapur MBG dilakukan secara profesional oleh pihak sekolah, yayasan independen, maupun masyarakat umum.

"Untuk menghindari hal di atas, sebaiknya pengelolaan dapur MBG dikelola secara profesional oleh pihak sekolah, yayasan independen, dan masyarakat umum," tuturnya.

Sebelumnya, muncul dugaan kepemilikan SPPG oleh anggota DPRD Kota Malang. Wakil Ketua DPRD Kota Malang, Rimzah, disebut memiliki sejumlah SPPG.

Rimzah sendiri membantah tudingan tersebut. Ia menyebut tak memiliki satu pun SPPG. Politisi Partai Gerindra ini bahkan menyebut tak ada satu pun anggota DPRD Kota Malang yang memiliki SPPG.

Dugaan kepemilikan SPPG oleh anggota legislatif sendiri tak cuma terjadi di Kota Malang. Di beberapa daerah lain, sejumlah anggota legislatif ditengarai ikut bermain dalam proyek MBG.(*)

Tombol Google News

Tags:

UIN Malang Fakultas Syariah Hukum Tata Negara DPRD Kota Malang dapur MBG Kota Malang Kampus Malang Akademisi Uin Malang Imam Sukadi Rimzah