KETIK, JAKARTA – Pemerintah resmi meluncurkan Indonesian Forestry Carbon Hub (IFCH) sebagai langkah baru untuk memperkuat tata kelola perdagangan karbon di sektor kehutanan. Kehadiran sistem ini diharapkan mampu mengintegrasikan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, pelaku usaha, akademisi, organisasi masyarakat sipil, hingga masyarakat pengelola hutan dalam satu ekosistem yang lebih transparan, akuntabel, dan saling terhubung.
Pakar kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), Ir. Hermudananto, S.Hut., M.Sc., IPM., ASEAN Eng., menjelaskan bahwa IFCH tidak sekadar menjadi pusat transaksi karbon. Menurutnya, platform tersebut dirancang sebagai ekosistem tata kelola karbon kehutanan yang menyatukan seluruh informasi mengenai pengurangan emisi, registrasi unit karbon, hingga perdagangan karbon dalam satu sistem nasional.
"Tujuan utama Indonesian Forestry Carbon Hub adalah menghimpun seluruh pemangku kepentingan dalam satu ekosistem tata kelola karbon kehutanan. Dengan demikian, seluruh informasi mengenai mitigasi emisi di sektor kehutanan dapat terintegrasi, transparan, dan diakses secara bersama. Berbagai sektor yang sebelumnya berjalan secara terpisah kini dapat berkolaborasi melalui satu sistem yang saling terhubung, sehingga mendukung pengelolaan karbon kehutanan yang lebih efektif, akuntabel, dan berkelanjutan," ujarnya, seperti dikutip dari laman resmi UGM, Selasa, 4 Agustus 2026.
Ia menilai keberadaan IFCH merupakan bagian penting dari upaya memperkuat tata kelola karbon nasional. Dengan sistem yang terintegrasi, perdagangan karbon tidak lagi dipandang sebagai tujuan utama, melainkan instrumen yang mendukung pengelolaan hutan secara berkelanjutan sekaligus mempercepat pencapaian target penurunan emisi Indonesia.
Selama ini, berbagai program pengelolaan karbon dan perdagangan karbon berjalan melalui beragam mekanisme yang belum sepenuhnya terhubung. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan double counting maupun double claim, sehingga dapat mengurangi kredibilitas perdagangan karbon Indonesia di mata dunia.
Hermudananto menjelaskan bahwa risiko tersebut dapat ditekan melalui integrasi data dalam IFCH yang didukung Sistem Registrasi Unit Karbon (SRUK). Sistem tersebut memungkinkan seluruh aktivitas mitigasi emisi, registrasi unit karbon, hingga proses transaksi tercatat secara transparan sekaligus mudah ditelusuri.
"Carbon Hub menjadi pintu utama bagi dunia internasional untuk melihat bagaimana tata kelola karbon Indonesia. Dukungan SRUK dalam pencatatan dan penelusuran unit karbon akan memperkuat transparansi, mengurangi risiko double counting maupun double claim, serta meningkatkan kepercayaan terhadap tata kelola dan perdagangan karbon Indonesia," katanya.
Menurutnya, peluncuran IFCH menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kepercayaan investor maupun pasar internasional terhadap sistem perdagangan karbon Indonesia. Tata kelola yang lebih baik juga diyakini akan memperkuat posisi Indonesia dalam mendukung agenda penurunan emisi global tanpa mengabaikan fungsi utama hutan sebagai ekosistem yang harus tetap lestari.
Meski demikian, Hermudananto mengingatkan bahwa keberhasilan IFCH tidak dapat diukur hanya dari besarnya nilai perdagangan karbon. Implementasi kebijakan, kualitas regulasi, koordinasi antarlembaga, hingga keterlibatan seluruh pemangku kepentingan menjadi faktor yang sama pentingnya dalam menentukan efektivitas sistem tersebut.
"Yang terpenting sekarang adalah melihat implementasinya beberapa bulan ke depan. Pemerintah sedang berupaya mengintegrasikan seluruh sistem yang sebelumnya masih terpisah-pisah," ujarnya.
Ia menambahkan, peluncuran IFCH juga dibarengi dengan persetujuan empat unit pengelolaan karbon, terdiri atas tiga unit pengelolaan hutan di Sumatera dan Kalimantan serta satu skema Perhutanan Sosial di Jambi. Langkah tersebut dinilai menjadi sinyal awal bahwa tata kelola karbon nasional mulai bergerak menuju sistem yang lebih terintegrasi.
Ke depan, keberhasilan perdagangan karbon tidak hanya bergantung pada sistem yang transparan, tetapi juga pada sejauh mana manfaat ekonominya dapat dirasakan masyarakat. Mekanisme benefit sharing yang adil bagi kelompok perhutanan sosial, masyarakat adat, dan pengelola hutan menjadi faktor penting agar kebijakan ini benar-benar meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, implementasi IFCH juga masih menghadapi tantangan besar. Pemerintah perlu memastikan integritas sistem melalui penguatan verifikasi, pencegahan praktik greenwashing, serta keamanan data digital agar kredibilitas perdagangan karbon Indonesia tetap terjaga di tingkat nasional maupun internasional. (*)
