Menteri Bisa Jadi Ketua Umum PBNU, Begini Jawaban Gus Ipul

22 Juli 2026 13:40 22 Jul 2026 13:40

Syaiful Arif, Gumilang

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Menteri Bisa Jadi Ketua Umum PBNU, Begini Jawaban Gus Ipul

Sekretaris Jenderal PBNU Saifullah Yusuf atau Gus Ipul saat apel siaga sukses Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas Jombang, Rabu 22 Juli 2026. (Foto: Istimewa)

KETIK, JOMBANG – Polemik mengenai syarat pencalonan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menjelang Muktamar ke-35 NU mulai mengemuka. Menanggapi perbedaan pandangan itu, Sekjen PBNU Saifullah Yusuf atau Gus Ipul memilih mengembalikan seluruh pembahasan kepada forum muktamar sebagai pemegang kedaulatan tertinggi organisasi.

Menurut Gus Ipul, Nahdlatul Ulama memiliki mekanisme yang jelas untuk menyelesaikan setiap perbedaan pendapat. Karena itu, wacana mengenai boleh atau tidaknya kader yang berasal dari partai politik maupun pejabat negara mencalonkan diri sebagai Ketua Umum PBNU sebaiknya dibahas dalam sidang-sidang Muktamar ke-35 NU.

"Semua itu nanti menjadi kewenangan muktamirin. Yang terpenting, NU tidak pernah kekurangan kader yang memiliki kapasitas memimpin organisasi. Semua memiliki kesempatan yang sama, sedangkan persyaratan pencalonan akan dibahas sesuai mekanisme yang berlaku," ujar Gus Ipul usai apel persiapan Muktamar ke-35 NU di Tambakberas, Jombang, Rabu, 22 Juli 2026.

Ia menilai perbedaan pandangan merupakan hal yang wajar dalam organisasi sebesar NU. Namun, seluruh dinamika tersebut harus diselesaikan melalui jalan musyawarah sebagaimana tradisi yang selama ini menjadi fondasi pengambilan keputusan di lingkungan Nahdlatul Ulama.

"Kalau nanti ada perbedaan, ya dimusyawarahkan. Insya Allah bisa diselesaikan dengan baik," katanya.

Gus Ipul mengingatkan bahwa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU telah mengatur mekanisme pengambilan keputusan dengan mengedepankan musyawarah sebelum dilakukan pemungutan suara.

"AD/ART kita mengutamakan musyawarah terlebih dahulu sebelum voting. Tradisi itu yang ingin terus kita jaga," ujarnya.

Pernyataan tersebut muncul setelah Steering Committee (SC) Muktamar ke-35 NU menegaskan bahwa aturan organisasi yang berlaku saat ini tidak memperbolehkan Ketua Umum maupun Wakil Ketua Umum PBNU merangkap jabatan politik, termasuk sebagai menteri.

Ketua SC Muktamar ke-35 NU KH Ahmad Said Asrori mengatakan ketentuan tersebut telah diatur dalam AD/ART NU sehingga menjadi acuan dalam proses pencalonan pada Muktamar 2026.

Meski demikian, Ahmad Said menegaskan forum muktamar tetap memiliki kewenangan untuk mengubah aturan organisasi apabila diusulkan peserta. Hanya saja, apabila perubahan itu disepakati, pemberlakuannya tidak dapat diterapkan dalam Muktamar ke-35, melainkan untuk periode kepengurusan berikutnya.

Dengan demikian, seluruh tahapan pencalonan Ketua Umum PBNU pada Muktamar ke-35 tetap mengacu pada AD/ART yang berlaku saat ini.

Muktamar ke-35 NU dijadwalkan berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Kabupaten Jombang, pada 27 hingga 31 Agustus 2026. Forum tertinggi organisasi tersebut diperkirakan dihadiri sekitar 6.000 peserta, peninjau, dan tamu undangan dari berbagai daerah.

Selain memilih Rais Aam dan Ketua Umum PBNU periode mendatang, Muktamar ke-35 NU juga akan menjadi ruang pembahasan berbagai isu strategis, mulai dari penguatan kelembagaan, pendidikan pesantren, ekonomi umat, hingga peran Nahdlatul Ulama dalam merespons tantangan kebangsaan dan perkembangan global. (*)

Tombol Google News

Tags:

Muktamar NU Muktamar Ke-35 Nu Ketum PBNU Sekjen PBNU Gus Ipul