Tegas! Pemerintah Tak Akan Kejar Pajak dari Orang Kaya, Ini Dalih Menkeu Purbaya

15 Juli 2026 17:40 15 Jul 2026 17:40

Thumbnail Tegas! Pemerintah Tak Akan Kejar Pajak dari Orang Kaya, Ini Dalih Menkeu Purbaya

Purbaya Yudhi Sadewa saat menghadiri rapat dengan DPR RI (Foto: Kemenkeu RI)

KETIK, JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak akan memburu wajib pajak dari kalangan orang kaya yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya. Menurutnya, fokus pemerintah saat ini bukan menekan kelompok tertentu, melainkan memperluas basis penerimaan pajak tanpa menaikkan tarif yang berlaku.

Pernyataan itu disampaikan Purbaya di Kompleks Parlemen, Jakarta, saat menjelaskan arah kebijakan perpajakan pemerintah.

"Enggak dikejar tapi biasa saja. Kalau sudah bayar ya sudah. Saya enggak akan ngejar-ngejar orang kaya," katanya di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip dari Suara.com, jejaring media Ketik.com pada Rabu, 15 Juli 2026.

Purbaya menegaskan pemerintah juga tidak akan melakukan pemeriksaan secara berlebihan terhadap wajib pajak hingga berdampak pada kelangsungan usaha mereka. Menurutnya, strategi tersebut justru berpotensi merugikan penerimaan negara dalam jangka panjang.

"Orang kaya saya periksa semuanya sampai dia bangkrut, enggak begitu. Jadi saya enggak akan motong angsa emasnya. Saya akan ngumpulin telurnya," lanjut dia.

Meski demikian, Purbaya mengakui pemerintah terus berupaya meningkatkan penerimaan negara melalui perluasan basis pajak atau ekstensifikasi. Kebijakan itu dilakukan dengan menjaring pihak-pihak yang semestinya telah menjadi wajib pajak, tetapi belum memenuhi kewajibannya.

Ia menegaskan pemerintah tidak memiliki rencana menaikkan tarif pajak. Sebaliknya, pemerintah akan memastikan seluruh pihak yang memenuhi kriteria wajib pajak menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan.

Sebagai salah satu langkah ekstensifikasi, pemerintah telah mengumumkan kebijakan pemungutan pajak terhadap pedagang daring (online) yang berjualan melalui platform marketplace. Kebijakan tersebut diterapkan karena masih terdapat pelaku usaha digital yang dinilai belum membayar pajak sebagaimana mestinya.

"Mau kita adalah tidak menaikkan tarif pajak, tapi yang harus bayar pajak ya bayar. Jadi itu maksudnya ekstensifikasi. Untuk mencari yang tadinya harusnya bayar pajak enggak bayar, jadi bayar. Kalau uang saya lebih banyak kan nanti kita bisa salurkan lebih banyak ke masyarakat lagi," papar dia.

Lebih lanjut, Purbaya mengungkapkan pemerintah telah memetakan sejumlah sektor yang berpotensi menjadi sasaran perluasan basis pajak. Namun, ia belum bersedia membeberkan sektor-sektor tersebut karena masih memerlukan pembahasan lebih lanjut.

"Saya tau, saya tau sektor-sektor mana. Tapi nanti saya diskusi yang lebih dalam dulu ya," jelas Purbaya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Purbaya Yudhi Sadewa Menteri Keuangan Pajak Orang Kaya Penerimaan pajak Basis Pajak Ekstensifikasi Pajak wajib pajak Pajak E-commerce marketplace Kebijakan Pajak APBN Pajak Indonesia