Sekjen Partai Gelora Mahfuz Sidik Sebut Pemilu 2029 Perlu Permudah Prosedur dan Mekanisme

1 September 2026 08:42 1 Sep 2026 08:42

Surya Irawan, Rahmat Rifadin

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Sekjen Partai Gelora Mahfuz Sidik Sebut  Pemilu 2029  Perlu Permudah Prosedur dan Mekanisme

Sekretaris Jenderal Partai Gelora Indonesia Mahfuz Sidik (Foto: Humas Partai Gelora)

KETIK, JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Mahfuz Sidik menilai Revisi Undang-undang (RUU) Pemilu perlu mempermudah prosedur dan mekanisme tahapan pemilu. Hal itu dimaksudkan agar  proses tahapan pemilu efesien, dan meningkatkan kualitas demokrasi.

“Pada pemilu tahun 2024, waktu dan sumberdaya politik banyak dihabiskan untuk prosedur administratif dan teknis,” kata Mahfuz Sidik dalam keterangannya, dikutip 1 September 2026.

Sehingga Pemilu 2029, menurut dia, perlu dipermudah prosedur dan mekanisme tahapan pemilunya. Misalnya tahapan pendaftaran dan verifikasi terhadap partai dan calon legislative (caleg)  menghabiskan waktu satu setengah tahun.

“Sementara tahapan sosialisasi dan kampanye hanya punya waktu dua setengah bulan. Akibatnya, proses demokrasi kita lebih dominan prosedur daripada substansinya,” ujar Mahfuz.

Partai Gelora, kata Mahfuz, mengusulkan agar parpol yang sudah menjadi peserta pemilu sebelumnya, hanya diwajibkan mendaftar ulang sebagai peserta pemilu dengan melengkapi syarat-syarat administratif.

"Tidak perlu lagi verifikasi faktual sepanjang partai itu tidak berubah nama dan akta pendiriannya,” tegas Mahfuz.

Partai Gelora juga mengusulkan penghapusan ambang batas parlemen, sebagai tindaklanjut Keputusan Mahkamah Konstitusi, dan untuk sinkronisasi dengan penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden.

Terkait kekhawatiran resiko penghapusan ambang batas parlemen, Partai Gelora Indonesia mendorong penguatan syarat pembentukan fraksi di parlemen.

"Efektifitas dan kinerja parlemen ditentukan oleh regulasi tentang Lembaga Perwakilan, bukan oleh ambang batas parlemen,” katanya.

Mahfuz Sidik menegaskan, pentingnya mengawal agenda perubahan regulasi Pemilu 2029 agar berjalan lebih inklusif dan berkeadilan.

Partai Gelora mendorong agar Revisi Undang-undang Pemilu kali ini tidak hanya mengakomodasi kepentingan partai-partai besar, melainkan juga memperjuangkan aspirasi partai kecil dan partai non-parlemen.

"Kami menyepakati perlu mendorong agar proses revisi ini lebih mengakomodir kepentingan partai-partai kecil dan non-parlemen,” kata Mahfuz Sidik.

Menurut dia, langkah strategisnya adalah mengoptimalkan komunikasi lintas sektor, baik dengan pemerintah, fraksi-fraksi di DPR, maupun kelompok masyarakat sipil.

Dalam waktu dekat, Partai Gelora mengagendakan pertemuan khusus dengan berbagai elemen organisasi masyarakat sipil yang aktif mengawal isu demokrasi dan pemilu.

“Langkah ini diambil guna menyelaraskan substansi draf usulan serta memperkuat daya tawar advokasi atas sistem pemilu yang lebih demokratis,” kata Sekjen Partai Gelora ini.

Mahfuz Sidik menyoroti ketidakpastian komunikasi serta lambatnya koordinasi antara DPR RI, pemerintah, dan partai politik non-parlemen terkait kelanjutan pembahasan Revisi Undang-Undang Pemilu.

Mahfuz mengungkapkan, hingga kini DPR RI belum juga memberikan kepastian jadwal agenda silaturahmi bersama koalisi partai di luar Senayan. Padahal, informasi rencana pertemuan tersebut sudah dua kali diterima oleh pihaknya.

"Sudah dua kali informasi itu kita terima, tetapi sampai sekarang belum ada jadwal pola yang pasti. Dari partai-partai non-parlemen lain yang saya tanyakan, mereka juga mengaku belum menerima jadwal resmi," ujar Mahfuz.

Menurut Mahfuz, pembahasan internal antar-sekjen partai politik koalisi menyimpulkan adanya kondisi saling tunggu di tingkat pembentuk undang-undang.

“DPR saat ini masih menunggu konsep regulasi dari pemerintah. Mereka (DPR) mungkin sudah ada rumusan-rumusan yang disepakati, tetapi posisinya mereka masih menunggu, termasuk konsep dari kita,” katanya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Mahfuz Sidik Pemilu 2029 RUU Pemilu Prosedur Dan Mekanisme Ambang Batas Parlemen DPR Parrai Nonparlemen Berita Jakarta info jakarta