KETIK, JAKARTA – Perdebatan mengenai batas antara karya jurnalistik dan proses hukum pidana kembali mencuat setelah tayangan program Rakyat Bersuara di iNews disebut sebagai salah satu barang bukti digital dalam dakwaan terhadap Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dalam perkara dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis 2 Juli 2026 lalu, jaksa menyebutkan tayangan tersebut sebagai bagian dari bukti elektronik dalam perkara yang tengah berjalan.
Situasi ini kemudian memicu diskusi luas di kalangan jurnalis dan pakar hukum mengenai posisi produk jurnalistik dalam sistem peradilan pidana.
Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Herik Kurniawan, menilai penggunaan karya jurnalistik sebagai alat bukti berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap kebebasan pers.
"Ini mengancam kebebasan pers dan menjadi contoh buruk bagi perlindungan karya jurnalistik di Indonesia," katanya.
Ia juga menyoroti dampak jangka panjang terhadap hubungan antara media dan narasumber apabila produk jurnalistik dapat digunakan dalam proses pidana.
Bisa jadi narasumber yang mau terbuka kepada masyarakat melalui media tidak lagi berani. Karena perkataannya dijadikan bahan alat bukti.
"Besok lusa atau kapan-kapan lagi, tidak akan ada lagi narasumber yang mau terbuka kepada masyarakat melalui media atas informasi yang seharusnya mereka berikan kepada publik," jelasnya.
Sementara itu, pakar hukum pidana sekaligus Ketua Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI), Firman Wijaya, menilai terdapat mekanisme khusus yang seharusnya ditempuh jika ada keberatan terhadap produk jurnalistik.
"Saya tidak menanggapi kasusnya ya, tetapi lebih kepada standing karya jurnalistik," katanya.
Menurutnya, hal itu tidak tepat apabila karya jurnalistik dijadikan objek dalam perkara pidana karena bagaimanapun, karya jurnalistik tunduk pada undang-undang tersendiri, yaitu Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Ia menegaskan bahwa, penyelesaian sengketa pemberitaan semestinya tidak langsung masuk ke ranah pidana.
"Kalau ini dijadikan alat bukti dalam perkara pidana, menurut saya harus ada mekanisme yang dilewati terlebih dahulu, yaitu mekanisme Dewan Pers. Karena memang sudah ada undang-undang yang eksisting untuk itu," pungkasnya. (*)
.png)