KETIK, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ibnu Basuki Widodo membeberkan fakta mengejutkan terkait perilaku para koruptor dalam menyamarkan aset hasil kejahatan. Selain keluarga, aliran dana haram tersebut ternyata kerap mengalir ke kantong perempuan simpanan atau selingkuhan.
Hal itu diungkapkan Ibnu dalam acara Sosialisasi Penguatan Integritas dan Praktik Antikorupsi di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Minggu (19/4/2026). Fenomena ini erat kaitannya dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ibnu menjelaskan, mayoritas pelaku korupsi yang ditangani KPK adalah laki-laki. Berdasarkan data yang dimilikinya, sebanyak 81 persen koruptor pria cenderung menggunakan uang hasil korupsi untuk membiayai gaya hidup bersama selingkuhan setelah kebutuhan keluarga dan tabungan pribadi dianggap mencukupi.
"Begitu melakukan korupsi, si koruptor sudah memberikan ke semuanya; istri sudah, anak sudah, keluarga sudah, amal ibadah, hingga piknik sudah. Lalu mereka bingung uang sisa miliaran ini mau dikemanakan," ujar Ibnu sebagaimana dikutip dari kanal YouTube PN Purwokerto.
Menurut Ibnu, kekhawatiran terhadap pengawasan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membuat para koruptor mencari cara lain untuk "mencuci" uangnya. Salah satunya adalah dengan mendekati perempuan lain dan mengucurkan dana dalam jumlah besar.
"Mulai cari yang 'bening-bening'. Ratusan juta dikucurkan ke sana. Ini cerita nyata, betul adanya," tegasnya.
Jerat Pelaku Pasif
Lebih lanjut, Ibnu mengingatkan bahwa pihak-pihak yang menerima aliran dana tersebut, termasuk selingkuhan, dapat dijerat hukum sebagai pelaku pasif TPPU. Meskipun tidak terlibat langsung dalam tindak pidana korupsi asalnya, mereka yang menerima, menabung, atau menyimpan uang yang diduga hasil kejahatan tetap bisa dipidana.
"Itu salah satu bentuk TPPU. Saudara bisa dianggap pelaku pasif jika menerima atau menyimpan uang yang patut diduga berasal dari tindak pidana," jelasnya.
KPK menekankan bahwa pengusutan TPPU kini sering dilakukan bersamaan dengan tindak pidana korupsi pokoknya. Hal ini bertujuan untuk memaksimalkan asset recovery atau pemulihan kerugian negara secara menyeluruh. (*)
