KETIK, JAKARTA – Ternyata biaya penindakan kasus korupsi jauh lebih mahal dibandingkan upaya pencegahan sejak dini melalui pendidikan antikorupsi.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Setyo Budiyanto, saat menghadiri peluncuran Buku Panduan dan Bahan Ajar Pendidikan Antikorupsi di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Senin, 11 Mei 2026.
Menurut Setyo, proses penindakan tidak berhenti ketika pelaku korupsi ditangkap.
Negara masih harus menanggung berbagai kebutuhan para tahanan korupsi selama menjalani masa hukuman.
“Dengan harapan bahwa kalau ini kita berikan daripada proses penindakan yang di depan, lebih bagus kita melakukan proses pencegahan,” kata Setyo.
Ia menyebut biaya penindakan mulai dari penyelidikan hingga perawatan tahanan menjadi beban yang besar bagi negara.
“Penindakan pasti akan lebih mahal ya dari awal sampai akhir, sudah di dalam pun masih diurusi negara, makannya, bajunya, seragamnya dan lain-lain,” imbuhnya.
Setyo berharap buku panduan pendidikan antikorupsi tersebut dapat diterapkan secara maksimal untuk membentuk karakter anak-anak agar memahami perilaku koruptif sejak dini dan tumbuh menjadi pribadi berintegritas.
“Ini memang dibuat oleh sesama manusia dengan segala kekurangan dan keterbatasan, tapi ini adalah berupa panduan atau pedoman untuk antikorupsi yang bisa kita berikan kepada anak-anak kita, anak-anak cucu kita,” ujarnya.
Peluncuran buku tersebut merupakan kolaborasi antara KPK, Kemendagri, dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebagai bagian dari penguatan pendidikan karakter antikorupsi di lingkungan sekolah.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menegaskan bahwa buku panduan tersebut tidak akan dijadikan mata pelajaran khusus di sekolah.
Menurutnya, pendidikan antikorupsi akan diintegrasikan ke dalam mata pelajaran, kegiatan kokurikuler, hingga ekstrakurikuler yang sudah berjalan di sekolah.
“Buku panduan itu bukan merupakan mata pelajaran, tetapi merupakan bagian dari panduan untuk membangun ekosistem di lingkungan pendidikan, baik di sekolah, di keluarga, di masyarakat, maupun di media,” kata Mu’ti.
Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus meminta seluruh kepala daerah menyusun regulasi turunan guna mendukung implementasi pendidikan antikorupsi di daerah.
Ia menyebut pemerintah daerah dapat menerbitkan peraturan daerah maupun instruksi teknis untuk memastikan panduan tersebut diterapkan secara efektif di lingkungan pendidikan.
“Kemudian mengintegrasikan pendidikan antikorupsi ke dalam kurikulum sekolah intrakurikuler dan ekstrakurikuler, dengan meninjau ulang pendidikan antikorupsi di daerah masing-masing serta melakukan pembaruan bila diperlukan,” ujar Akhmad.(*)
