KETIK, JAKARTA – Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Rakyat (ARUKKI) memastikan akan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penanganan kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) senilai Rp28,38 miliar.
Ketua Umum ARUKKI, Marselinus Edwin Hardhian, menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menunjukkan langkah yang cukup tegas terhadap dua tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara tersebut.
“Segera akan kami ajukan gugatan praperadilan, tidak ada boleh ada perkara yang mangkrak. Semua harus tuntas dengan penanganan serius dan professional,” kata Marselinus, Kamis, 4 Juni 2026.
Sebelumnya, ARUKKI telah melaporkan pimpinan KPK ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada 15 Mei 2026. Organisasi itu menilai proses penanganan perkara belum memberikan kepastian hukum meski kedua tersangka telah ditetapkan sejak 7 Agustus 2025.
"Sudah lebih dari delapan bulan sejak keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Agustus 2025, tetapi penanganan perkaranya terkesan tidak memiliki kepastian hukum," ujarnya.
Marselinus menyoroti belum ditahannya dua anggota DPR RI, yakni Satori dan Heri Gunawan, yang telah berstatus tersangka dalam perkara tersebut. Menurutnya, penahanan penting dilakukan untuk mencegah potensi hilangnya barang bukti maupun hambatan terhadap proses penyidikan.
“Semestinya dari dulu ditahan, bukan beralasan terus melengkapi atau kejar bukti. Itu hanya alasan KPK saja untuk mengulur-ulur waktu,” katanya.
“Maka semestinya ditahan agar tidak membuka buka peluang tersangka menghilangkan atau merusak barang bukti,” lanjutnya.
ARUKKI mengaku masih menunggu jadwal pemeriksaan dari Dewas KPK. Namun sambil menunggu proses tersebut, organisasi itu tetap akan menempuh jalur hukum melalui gugatan praperadilan.
“Belum ada panggilan, untuk gugatan semoga bisa segera dalam waktu dekat. Sambil menunggu kita akan ajukan praperadilan,” katanya.
Marselinus mengungkapkan bahwa dalam laporan yang disampaikan ke Dewas KPK, pihaknya memberikan ultimatum agar KPK segera melakukan penahanan terhadap kedua tersangka. Jika tidak ada tindakan hingga batas waktu yang ditentukan, ARUKKI memastikan akan melanjutkan langkah hukum.
“ARUKKI akan menggunakan hak hukumnya, tidak terbatas pada pengajuan gugatan praperadilan, hingga perkara ini dituntaskan dan terdapat kepastian hukum,” pungkasnya.
Sementara itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyatakan dukungannya terhadap langkah ARUKKI. Ia menilai KPK sebenarnya telah memiliki alat bukti yang cukup kuat untuk melanjutkan proses hukum terhadap para tersangka.
Di sisi lain, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu memastikan penyidik akan segera menjadwalkan pemanggilan terhadap Satori dan Heri Gunawan. KPK juga membuka kemungkinan melakukan upaya paksa sebagai bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan. (*)
