KETIK, TUBAN – Rapat mediasi terkait nasib 13 pekerja Ring 1 PT PLN Nusantara Power (NP) Unit Pembangkitan Tanjung Awar-Awar yang tidak lagi bekerja pasca pergantian vendor belum menghasilkan kesepakatan.
Pasalnya, dalam rapat yang difasilitasi Komisi II DPRD Tuban itu justru memanas setelah manajemen PT PLN Nusantara Power sebagai pemberi kerja tidak menghadiri undangan resmi dari dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Tuban.
Ketua Komisi II DPRD Tuban, Fahmi Fikroni, menyebut ketidakhadiran sebagai bentuk pelecehan terhadap lembaga legislatif.
"PLN Nusantara Power selaku pemberi kerja justru mangkir dari undangan kami tanpa memberikan alasan. Ini bentuk pelecehan terhadap lembaga DPRD," ujar Fahmi usai rapat
Selain PLN, rapat dinilai deadlock karena General Manager PT Surveyor Indonesia yang diundang tidak hadir. Pihak yang datang untuk hadir rapat dengar pendapat hanya diwakili staf yang menurut Fahmi tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan.
"Belum ada titik temu. Kami mengundang GM PT Surveyor Indonesia agar hadir langsung, namun yang hadir bukan pihak memiliki kewenangan mengambil keputusan," kata Fahmi.
Fahmi menegaskan Komisi II akan terus mengawal agar ke 13 pekerja lokal dapat kembali bekerja. Ia merujuk penjelasan Dinas Tenaga Kerja Tuban bahwa proses alih daya tidak boleh menghilangkan hak pekerja selama jenis pekerjaan masih ada.
"Sudah jelas ketika terjadi alih daya, tidak boleh ada satu pun pekerja ditinggalkan karena pekerjaannya masih ada. Itu juga melanggar Pasal 19 PP Nomor 35," tegasnya.
Komisi II telah menjadwalkan pemanggilan ulang pada Minggu pekan tanggal 16 September mendatang apabila hingga saat itu belum tercapai penyelesaian.
Perwakilan PT Surveyor Indonesia, Muhamad Rizal Sarluf, menyatakan perusahaan masih melakukan koordinasi dengan manajemen pusat terkait tuntutan pekerja.
Ia membantah istilah 13 pekerja tersebut telah dirumahkan atau di PHK. Menurutnya, hingga kini belum ada hubungan kontrak kerja dengan PT Surveyor Indonesia.
"Kami belum mengontrak mereka. Jadi istilah dirumahkan atau PHK belum tepat karena memang belum ada hubungan kontrak dengan kami," jelasnya.
Rizal mengatakan perusahaan sebelumnya telah menawarkan kontrak kerja, namun belum tercapai kesepakatan. Terkait skema upah harian Rp130 ribu, ia menyebut kebijakan itu diambil karena PT Surveyor Indonesia baru beroperasi sejak 1 September 2026 dan masih menyesuaikan kebutuhan operasional bongkar muat batu bara.
"Kebutuhan tenaga kerja sebenarnya lebih dari 13 orang, namun komposisi personel masih dibahas bersama manajemen pusat," tambah Rizal.
Perwakilan pekerja Ring 1, Firdaus, menyebut hasil mediasi belum membawa perubahan karena pihak yang hadir tidak memiliki kewenangan.
Tuntutan pekerja tetap sama, yakni seluruh 13 pekerja kembali dipekerjakan dengan status PKWT dan menerima upah sebagaimana sebelumnya.
Firdaus menyebut tawaran upah harian Rp130 ribu jauh lebih rendah. Jika dihitung, pendapatan hanya sekitar Rp2,6 juta per bulan.
"Sebelumnya kami menerima sekitar Rp3,6 juta di luar lembur, bahkan bisa mencapai Rp5,2 juta per bulan," katanya.
Ia menegaskan para pekerja masih menunggu tindak lanjut DPRD Tuban. Namun jika hingga pemanggilan berikutnya belum ada penyelesaian, opsi aksi unjuk rasa kembali dipertimbangkan.
"Kalau tidak ada titik temu, kemungkinan aksi kembali selalu ada. Tetapi kami tetap berharap persoalan ini bisa selesai melalui mediasi," pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT PLN Nusantara Power UP Tanjung Awar-Awar Tuban belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi terkait ketidakhadiran dalam rapat mediasi yang di gelar Komisi II DPRD Tuban.(*)
