Sengketa Vila Rp100 Miliar, LBH Mitra Santri Menangkan Gugatan di PN Surabaya

6 Juli 2026 15:17 6 Jul 2026 15:17

Heru Hartanto, Aziz Mahrizal

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Sengketa Vila Rp100 Miliar, LBH Mitra Santri Menangkan Gugatan di PN Surabaya

LBH Mitra Santri Abd Rahman Saleh bersama kliennya Salman Farizi, Senin 6 Juli 2026. (Foto: Humas LBH Mitra Santri)

KETIK, SURABAYA – LBH Mitra Santri, selaku kuasa hukum Salman Farizi Y, Direktur PT Aku Cakra Dipta, berhasil memenangkan gugatan perkara nomor 190/PDT.G/2025/PN.SBY di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (6/7/2026). 

Gugatan tersebut diajukan terhadap T. Sudarsono (Tergugat I) dan Agung Ariyanto (Tergugat II) terkait sengketa investasi pembangunan vila di Ubud, Bali, dengan nilai proyek mencapai Rp100 miliar. 

Majelis hakim yang mengadili perkara ini terdiri atas Dr. Nurkhis, S.H., M.H. sebagai ketua majelis, dengan anggota Muhammad Yusuf Karim, S.H., M.Hum. dan Sagung Bunga Maya Saputri Abtara, S.H., serta panitera Dany Eko Prasetyo, S.E., S.H., M.Hum.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan pihak tergugat telah melakukan wanprestasi. Salman Farizi Y mengaku bersyukur dan lega atas putusan yang memenangkan pihaknya tersebut.

Kuasa hukum Salman, Abd. Rahman Saleh, S.H., M.H., C.MSP., mengapresiasi putusan PN Surabaya yang dinilai telah memberikan keadilan bagi kliennya.

"LBH Mitra Santri tidak hanya ada dan berjuang di ranah hukum Situbondo, tetapi di Surabaya pun kami bisa memberikan pelayanan hukum," ujar Abd. Rahman Saleh.

Ia menambahkan, keberhasilan ini merupakan bukti dedikasi tim dalam mengawal perkara hingga tuntas. 

"Saya mengucapkan terima kasih atas upaya hukum yang selalu diperjuangkan oleh LBH Mitra Santri. Yang terpenting, LBH Mitra Santri berkomitmen selalu memberikan pelayanan hukum terbaik bagi para pencari keadilan," pungkasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

LBH Mitra Santri Pengadilan Negeri Surabaya PN Surabaya