16 Kasus Karhutla Ditangani Polda Sumsel, 20 Orang Jadi Tersangka

25 Agustus 2026 11:51 25 Agt 2026 11:51

Yola Dwi R., Dendy Ganda K.

Redaksi Ketik.com
Thumbnail 16 Kasus Karhutla Ditangani Polda Sumsel, 20 Orang Jadi Tersangka

Pihak kepolisian bersama relawan pemadam kebakaran saat memadamkan kebajaran lahan di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Swlasa 25 Agustus 2026. (Foto : Yola/Ketik.Com)

KETIK, PALEMBANG – Polda Sumatera Selatan (Sumsel) bersama Polres jajaran telah menangani 16 laporan polisi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga Agustus 2026. Dari penanganan tersebut, polisi menetapkan 20 orang sebagai tersangka dan seluruhnya kini berstatus sebagai tahanan.

Dari 16 perkara yang ditangani, 11 perkara masih dalam tahap penyidikan, empat perkara telah memasuki tahap I, sementara satu perkara telah mencapai P21 atau tahap II.

Total luas areal yang terdampak dalam kasus-kasus tersebut mencapai sekitar 34,8 hektare.

Penegakan hukum ini dilakukan sebagai bagian dari upaya mencegah karhutla berkembang menjadi bencana yang lebih luas, termasuk menimbulkan kabut asap yang dapat mengganggu kesehatan masyarakat, lingkungan, pendidikan, perekonomian, hingga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Foto Dirreskrimsus Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Doni Satrya Sembiring di Mapolda Sumsel, Selasa 25 Agustus 2026. (Foto : Yola/Ketik.com)Dirreskrimsus Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Doni Satrya Sembiring di Mapolda Sumsel, Selasa 25 Agustus 2026. (Foto : Yola/Ketik.com)

Penanganan perkara karhutla tersebut tersebar di 10 wilayah hukum Polres jajaran. Polres Ogan Komering Ilir (OKI) menjadi wilayah dengan jumlah perkara terbanyak, yakni tiga laporan polisi.

Sementara itu, Polres Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur), Polres Musi Rawas, Polres Banyuasin, dan Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) masing-masing menangani dua perkara.

Adapun Polres Ogan Ilir, Polres Musi Banyuasin, Polres Muara Enim, Polres Ogan Komering Ulu Selatan (OKU Selatan), dan Polres Lahat masing-masing menangani satu perkara karhutla.

Dirreskrimsus Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Doni Satrya Sembiring mengatakan proses penyidikan dilakukan secara profesional dengan mengedepankan pembuktian berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan selama penyelidikan.

“Penyidik menerapkan metode scientific crime investigation dengan melibatkan ahli kebakaran dan ahli lingkungan untuk menguji sampel dari lokasi kejadian. Kami menyusun pemberkasan secara cermat agar seluruh tersangka mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan maksimal,” ujar Doni saat dikonfirmasi, Selasa, 25 Agustus 2026.

Selain penegakan hukum, Polda Sumsel juga mengedepankan strategi pencegahan melalui deteksi dini, patroli, respons terhadap titik panas, penggelaran personel, serta koordinasi lintas sektor.

Penegakan hukum terhadap para pelaku diharapkan memberikan efek pencegahan agar masyarakat maupun pihak lainnya tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan yang berpotensi menimbulkan dampak luas.

Tombol Google News

Tags:

Karhutla Sumsel Polda Sumsel Sumatera Selatan Penegakan hukum Kabut asap Polres Jajaran 20 Tersangka