KETIK, PALEMBANG – Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang kian meluas di wilayah Sumatera Selatan mulai berdampak serius terhadap kesehatan masyarakat. Kabut asap pekat yang menyelimuti area pemukiman memicu lonjakan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).
Menanggapi kondisi darurat polusi ini, BPJS Kesehatan Cabang Palembang menegaskan kesiapannya untuk menanggung penuh biaya pengobatan warga yang terdampak.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palembang, Muhammad Fakhriza, melalui Kepala Bagian Penjaminan Manfaat dan Utilisasi, Syska Mayasari, menyampaikan bahwa pelayanan kesehatan bagi penderita ISPA akibat polusi udara maupun kabut asap karhutla dijamin penuh sesuai ketentuan JKN.
"BPJS Kesehatan menanggung biaya pengobatan pasien penderita Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) akibat polusi udara atau kebakaran hutan dan lahan (karhutla) berdasarkan indikasi medis yang jelas, tanpa harus menunggu status Kejadian Luar Biasa (KLB) atau Bencana Nasional," tegas Syska saat dihubungi pada Senin, 24 Agustus 2026.
Daftar Penyakit dan Ketentuan Jaminan BPJS
Penyakit yang Dijamin: ISPA, pneumonia, hingga asma yang kambuh atau memburuk akibat paparan kabut asap masuk dalam skema penanganan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Syarat Klaim: Pelayanan medis dijamin penuh selama terdapat indikasi medis dari dokter dan pengobatan dilakukan di faskes yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Pengecualian Khusus: BPJS Kesehatan menjamin pengobatan pasien ISPA, kecuali jika wilayah tersebut telah resmi ditetapkan statusnya sebagai KLB atau Bencana Nasional oleh pemerintah.
Syska menjelaskan lebih lanjut bahwa sesuai regulasi JKN, pembiayaan untuk kondisi KLB, wabah, atau bencana nasional tidak lagi ditanggung BPJS Kesehatan, melainkan dialihkan menggunakan anggaran khusus tanggap darurat dari instansi pemerintah terkait.
"Kalau sudah statusnya KLB atau Bencana Nasional, yang menjamin itu instansi terkait lainnya," tutupnya.
Masyarakat yang mulai merasakan gejala gangguan pernapasan diimbau untuk segera mendatangi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdekat agar mendapatkan penanganan medis secara cepat dan terjamin.(*)
.png)