Sanksi Masih Menggantung, DPRD Pacitan Desak Petugas Minulyo yang Tilep Rp259 Juta Dipecat

31 Agustus 2026 11:05 31 Agt 2026 11:05

Al Ahmadi

Editor
Thumbnail Sanksi Masih Menggantung, DPRD Pacitan Desak Petugas Minulyo yang Tilep Rp259 Juta Dipecat

Ketua Komisi I DPRD Pacitan Rakhman Wijayanto menyampaikan desakan agar enam petugas yang diduga terlibat penyimpangan retribusi Pasar Minulyo mendapat sanksi tegas, Senin, 31 Agustus 2026. (Foto: Al Ahmadi/Ketik)

KETIK, PACITAN – Sepekan lebih sejak Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Pacitan terbit, sanksi terhadap enam petugas Dinas Perdagangan dan Ketenagakerjaan (Disdagnaker) Kabupaten Pacitan yang diduga terlibat penyimpangan retribusi Pasar Minulyo masih menggantung. 

Ketua Komisi I DPRD Pacitan Rakhman Wijayanto mendesak keenam petugas tersebut mendapat sanksi pemecatan untuk memberikan efek jera.

Rakhman menyatakan, pengembalian sekitar Rp259 juta uang retribusi yang sebelumnya diduga tidak disetorkan ke kas daerah tidak serta-merta menghapus pelanggaran yang terjadi.

“Betul. Sudah dikembalikan, tapi hal tersebut tidak menggugurkan dari sebuah sanksi dari pelanggaran tersebut. Untuk itu kami minta, kami tekankan lagi pada pihak Inspektorat untuk memberikan penekanan sanksi akibat pelanggaran dalam melaksanakan tugasnya. Dan tentunya juga dari BKPSDM untuk memberikan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang mereka lakukan,” ujar Rakhman kepada Ketik.com, Senin, 31 Agustus 2026.

Menurut Rakhman, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pacitan harus bersikap tegas terhadap ASN yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Ya, kami berharap untuk ada ketegasan dari Disdagnaker dan BKPSDM ketika ada ASN yang melakukan sebuah pelanggaran,” ujarnya.

Saat ditanya mengenai sanksi yang dinilai paling tepat, Rakhman menyebut pemecatan sebagai pilihan yang layak agar menjadi pembelajaran bagi pegawai lainnya.

“Paling tepat adalah pemecatan, agar jadi efek jera dan menjadi perhatian buat pegawai lainnya,” katanya.

Rakhman juga meminta penanganan terhadap pelanggaran ASN tidak menunggu hingga persoalan tersebut menjadi viral atau mendapat sorotan publik.

DPRD Pacitan, kata dia, akan memperkuat fungsi pengawasan melalui inspeksi mendadak maupun menerima laporan masyarakat.

“Ya, kami dari DPRD sebagai lembaga pengawasan, yang pertama tentunya juga akan melakukan sidak ke lapangan, dan yang kedua juga selalu menerima dari sebuah laporan ketika ada ASN yang dalam melaksanakan tugasnya ada sebuah bentuk pelanggaran-pelanggaran, sehingga juga menjadi sebuah hal yang viral yang di-upload di media sosial. Kita sudah antisipasi dini untuk melakukan peneguran dan tindakan. Jangan sampai sebuah sesuatu permasalahan itu viral baru ada tindak lanjutnya,” tegasnya.

Selain kasus Pasar Minulyo, Rakhman meminta pengawasan terhadap ASN diperkuat di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), terutama OPD yang menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD).

Ia meminta OPD penghasil PAD, khususnya pengelola retribusi, melakukan pemantauan, pengawasan, dan pelaporan secara berkala. Menurutnya, evaluasi tidak perlu menunggu laporan per semester untuk mengetahui potensi kebocoran pendapatan daerah.

“Nah, dengan kejadian di pasar Minulyo ini, kami harapkan dari dinas-dinas penghasil sebagai sumber PAD dari Kabupaten Pacitan ini, hendaknya selalu dilakukan pemantauan, dilakukan pengawasan, dan juga laporan secara berkala. Tidak perlu menunggu per semester, tapi mungkin beberapa hari sekali atau 1 bulan sekali, sehingga ketika terjadi kebocoran itu cepat sekali, heeh, ada penyikapan untuk menghilangkan kebocoran-kebocoran tersebut. Dan juga retribusi itu langsung kepada masuk kas daerah,” jelasnya.

Sebelumnya, enam petugas Disdagnaker Pacitan yang bertugas di Pasar Minulyo diduga terlibat dalam penyimpangan retribusi. 

LHP Inspektorat Pacitan terkait persoalan tersebut telah terbit.

Namun, hingga kini belum ada keterangan mengenai sanksi yang akan diberikan kepada keenam petugas tersebut.

Kepala Disdagnaker Kabupaten Pacitan, Acep Suherman sebelumnya belum memberikan keterangan mengenai tindak lanjut LHP maupun kemungkinan sanksi terhadap enam petugas.

“Mohon maaf saat ini saya belum bisa berkomentar,” kata Acep melalui pesan singkat saat dikonfirmasi Ketik.com, Kamis, 20 Agustus 2026.

Sementara itu, Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Pacitan Ika Wahyuningtiyas mengatakan pihaknya masih menunggu tindak lanjut LHP dari Disdagnaker.

“Kami masih menunggu tindak lanjut dari LHP tersebut oleh dinas,” ujar Ika.

Terkait jenis sanksi, Ika mengatakan pihaknya belum dapat memastikan karena harus menunggu tindak lanjut dan rekomendasi dalam LHP.

“Nanti sesuai rekomendasinya dalam LHP seperti apa,” ujarnya.

Sekitar Rp259 juta uang retribusi Pasar Minulyo yang diduga tidak disetorkan ke kas daerah telah dikembalikan. 

Keenam petugas yang sebelumnya bertugas di Pasar Minulyo kini telah ditarik dan masih bekerja di kantor Disdagnaker.(*)

 

 

Tombol Google News

Tags:

Rakhman Wijayanto DPRD Pacitan Enam Petugas Minulyo Pasar Minulyo Pacitan retribusi pasar Rp259 Juta Disdagnaker Pacitan BKPSDM Pacitan Inspektorat Pacitan Sanksi Asn Pemecatan Asn PAD PACITAN Berita pacitan Info Pacitan