KETIK, BONDOWOSO – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, melontarkan peringatan keras kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak mengabaikan disiplin kerja. Ketidakhadiran tanpa keterangan selama 10 hari kerja berturut-turut dapat menjadi dasar pemberhentian sesuai ketentuan disiplin yang berlaku.
Peringatan tersebut disampaikan Zudan saat melakukan kunjungan kerja di Pendopo Ki Bagus Asra, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, Jumat (23/10/2026). Ia menegaskan, kedisiplinan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk tanggung jawab ASN terhadap negara dan masyarakat.
Menurut Zudan, penegakan disiplin perlu diperkuat menyusul masih ditemukannya aparatur dengan tingkat kehadiran dan kinerja yang tidak sesuai harapan. Karena itu, BKN mengingatkan bahwa pelanggaran disiplin dapat berujung pada sanksi berat, termasuk pemberhentian apabila memenuhi ketentuan yang berlaku.
Risiko sanksi juga mengintai ASN yang akumulasi ketidakhadirannya tanpa alasan sah mencapai 25 hari kerja. Dengan demikian, aparatur diminta tidak menganggap enteng persoalan absensi maupun mengabaikan kewajiban menjalankan tugas.
“Berhenti malesnya, jadilah ASN yang rajin. Ada yang protes ke saya, gaji rendah kok harus rajin. Kan saat mau masuk ASN kan sudah tahu gajinya segitu. Kalau mau tukinnya tinggi harus bergerak bersama, harus bersama-sama tingkatkan PAD,” tegas Zudan.
Ia menekankan, peningkatan kesejahteraan aparatur perlu berjalan beriringan dengan perbaikan kinerja dan kontribusi terhadap pembangunan daerah. ASN dituntut bekerja produktif agar mampu mendukung peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) serta kualitas pelayanan publik.
Tak hanya menyoroti persoalan kehadiran, Zudan turut mengingatkan ASN agar menjauhi praktik perjudian, termasuk judi online. Aktivitas tersebut dinilai bertentangan dengan tuntutan integritas dan tanggung jawab yang melekat pada status aparatur negara.
BKN mengaku telah menerima data pemetaan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait aktivitas judi online yang mencakup pemerintah kabupaten, kota, kementerian, hingga lembaga.
Data tersebut menjadi perhatian dalam upaya pengawasan terhadap perilaku ASN. Zudan menegaskan, aparatur yang terbukti terlibat perjudian dapat dikenai sanksi disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.
“ASN yang berjudi online maupun tidak online itu juga ada sanksi disiplinnya. Dan kami sudah dapat dari PPATK daftar jumlah setiap kabupaten, kota, kementerian, lembaga yang judi online,” ungkapnya.
Peringatan ini menegaskan bahwa tanggung jawab ASN tidak hanya diukur dari pelaksanaan tugas di kantor, tetapi juga dari perilaku yang mencerminkan integritas sebagai pelayan publik.
Dalam kunjungan kerja tersebut, pembahasan juga mencakup peluang pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.
Zudan menjelaskan, proses tersebut perlu mempertimbangkan analisis kebutuhan pegawai dan kemampuan keuangan daerah. Artinya, pengangkatan tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan keinginan menambah status kepegawaian, tetapi harus disesuaikan dengan kebutuhan organisasi serta ketersediaan anggaran.
Pertimbangan tersebut penting agar kebijakan kepegawaian tetap sejalan dengan kapasitas fiskal pemerintah daerah tanpa mengabaikan kebutuhan pelayanan publik.
Melalui penegakan disiplin, pengawasan integritas, dan penataan kebutuhan pegawai, BKN mendorong pemerintah daerah membangun birokrasi yang lebih profesional dan bertanggung jawab.
Pesan tegas dari Bondowoso itu menjadi pengingat bagi seluruh ASN bahwa status sebagai aparatur negara membawa konsekuensi berupa kewajiban menaati aturan, menjaga perilaku, dan menunjukkan kinerja nyata bagi masyarakat. (*)
