KETIK, TRENGGALEK – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Trenggalek menggelar rapat kerja bersama tim asistensi Pemkab terkait harmonisasi dan sinkronisasi atas materi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) PAPBD 2026 sebelum masuk tahapan berikutnya.
Rapat kerja tersebut diselenggarakan di aula Bandan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Trenggalek, Senin 31 Agustus 20026.
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Trenggalek, Samsul Anam, mengatakan, secara keseluruhan Raperda PAPBD 2026 sudah memenuhi kaidah penyusunan peraturan perundang-undangan.
"Secara normatif Raperda tersebut sudah sesuai dengan kaidah hukum. Mulai dari regulasi penyusunan, konsideran, ataupun materi yang sudah terselesaikan," ucapnya.
Politisi senior fraksi PKB itu menuturkan, materi Raperda juga sudah disesuaikan dengan hasil pembahasan dan penelusuran terkait APBD Tahun Anggaran 2026.
Meskipun demikian, masih ada satu hal yang perlu diselesaikan, yakni proses harmonisasi Raperda oleh Kanwil Kementerian Hukum tingkat Provinsi Jatim. Tapi tidak sampai menghentikan proses pembahasan.
"Kita telah sepakat dengan eksekutif jika pembahasan tetap berlanjut karena pembahasan PAPBD punya batas waktu. Jadi kita sambil berjalan menunggu proses harmonisasi dari Kanwil Kementerian Hukum," ujarnya.
Ia menegaskan, pihaknya akan terus mengawal proses harmonisasi tersebut agar pembentukan Peraturan Daerah (Perda) sesuai dengan ketentuan.
Setelah tahapan ini, lanjut dia, akan disampaikan nota Bupati Trenggalek terkait Raperda PAPBD 2026, kemudian pandangan umum fraksi, dan jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi.
"Selanjutnya akan masuk pada pembahasan dan pendalaman di tingkat komisi," tandasnya.
Eks orang nomor satu DPRD Kabupaten Trenggalek itu menegaskan, secara umum tidak ada catatan lain yang perlu disinkronkan. Namun, dinamika bisa terjadi saat masuk dalam pembahasan di komisi-komisi.
"Pembahasan ini kan bersifat makro, kalau pun ada dinamika mungkin di saat pembahasan komisi," tutupnya (*)
