KETIK, SITUBONDO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo menggelar kampanye antikorupsi sebagai upaya meningkatkan kesadaran kepala desa dan masyarakat tentang pentingnya kejujuran, integritas, dan peran aktif dalam mencegah tindak pidana korupsi, Kamis, 22 Oktober 2026.
Kegiatan yang bertempat di Kantor Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo tersebut, dihadiri oleh kepala desa di Kecamatan Kecamatan Besuki, Mlandingan, Suboh, Banyuglugur, Jatibanteng dengan jumlah peserta sosialisasi kurng lebih sebanyak 30 orang.
Penyuluhan hukum ini menjadi bagian dari upaya membangun budaya antikorupsi di tengah masyarakat. Melalui kegiatan tersebut, masyarakat dan kepala desa diharapkan semakin memahami bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat.
“Pencegahan korupsi dapat dimulai dari hal-hal sederhana dalam kehidupan sehari-hari, seperti bersikap jujur, tidak menyalahgunakan kepercayaan, serta berani menolak segala bentuk praktik yang bertentangan dengan hukum,” kata Iwan Darmawan, Kasi Inteljen Kejari Situbondo.
Melalui sosialisasi dan atau kampanye anti korupsi tersebut, lanjut Iwan, diharapkan dapat terus mendorong terciptanya lingkungan yang bersih, transparan, dan berintegritas.
“Partisipasi masyarakat menjadi salah satu unsur penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta mencegah terjadinya praktik korupsi,” ujar Iwan.
Semangat antikorupsi, sambung Iwan, diharapkan tidak berhenti pada kegiatan kampanye semata, tetapi dapat diterapkan secara konsisten dalam kehidupan sehari-hari.
“Kegiatan sosialisasi ini merupakan salah satu upaya Kejaksaan Negeri Situbondo dalam meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum aparatur pemerintahan desa, khususnya terkait pencegahan praktik korupsi serta pentingnya pengelolaan pemerintahan dan keuangan desa yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutur Iwan.
Pelaksanaan penerangan Hukum Kampanye Anti Korupsi dengan “Tema Peran Kejaksaan Dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi” diharapkan masyarakat memahami tentang pencegahan korupsi dan perbuatan gratifikasi serta meningkatkan pemahaman hukum bagi para kepala desa.
Kegiatan penerangan hukum ini penting sebagai sarana edukasi dan pembinaan bagi kepala desa dalam menjalankan pemerintahan desa, khususnya terkait pengelolaan keuangan desa agar dilaksanakan secara transparan, akuntabel, tertib administrasi, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pentingnya upaya pencegahan (preventif) serta peran aktif seluruh elemen masyarakat dan jajaran aparatur dalam mengawasi serta menolak segala bentuk praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN),” tutur Iwan.
Konsep dasar pencegahan korupsi, sambung Iwan, fokus utamanya pada pengendalian gratifikasi, di mana korupsi didefinisikan sebagai tindakan amoral yang merugikan keuangan negara, melanggar hukum, serta diatur secara tegas dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023 Pasal 603–606) dan UU No. 20 Tahun 2001.
“Gratifikasi dianggap sebagai suap apabila berhubungan dengan jabatan serta bertentangan dengan tugas/kewajiban. Sebab, hal tersebut berpotensi menimbulkan benturan kepentingan (conflict of interest) yang mengganggu independensi dan objektivitas penyelenggara negara,” beber Kasi Inteljen Kejari Situbondo.
Tak hanya itu yang disampaikan Iwan dihadapan peserta sosialisasi, tapi dia mendorong agar setiap penerimaan gratifikasi wajib ditolak atau dilaporkan kepada KPK/Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) selambat-lambatnya 30 hari kerja demi menegakkan prinsip integritas dan good governance.
“Pelaksanaan Penerangan Hukum Kampanye Anti Korupsi dengan Tema Peran Kejaksaan Dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi, diperkirakan dapat meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah desa di Kecamatan Kecamatan Besuki, Mlandingan, Suboh, Banyuglugur, Jatibanteng, Kabupaten Situbondo,” jelas Iwan.
Melalui kegiatan ini, diperkirakan tumbuh kesadaran aparatur pemerintah desa untuk lebih berhati-hati dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, terutama dalam pengelolaan keuangan desa, pelayanan publik, serta pengambilan keputusan yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan dan penyalahgunaan kewenangan.
“Kegiatan penerangan hukum dilaksanakan secara berkelanjutan dan berpotensi memperkuat upaya pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan desa. Namun demikian, masih diperlukan pengawasan dan penguatan pemahaman hukum secara berkala guna mengantisipasi potensi penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yang dapat menimbulkan permasalahan hukum maupun Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT),” tutur Iwan.
Lebih lanjut, Iwan mengatakan, penyuluhan hukum ini optimal, maka diperlukan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka mendorong pelaksanaan penerangan hukum secara berkelanjutan kepada aparatur pemerintah desa, sehingga dapat memperkuat langkah pencegahan tindak pidana korupsi serta mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Untuk diketahui, hadir dalam kegiatan penyuluhan hukum antikorupsi ini, antara lain Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Situbondo Iwan Darmawan, S.H.; Kepala Sub Seksi II Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Situbondo Fachrizal, S.H dan; Jaksa Fungsional Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Situbondo Agus Budianto, S.H. (*)
