KETIK, BOJONEGORO – Ketua Umum Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Hartanto Boechori mengkritik pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan perkara yang mempersoalkan persyaratan pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ia menilai uraian mengenai riwayat pendidikan Gibran belum disampaikan secara berimbang.
Dalam pernyataan tertulis pada Jumat, 9 Oktober 2026, Hartanto menyoroti penekanan pada persoalan dokumen ijazah setara SMA, sementara dokumen pendidikan tinggi Gibran yang disebut terungkap dalam persidangan dinilai belum mendapatkan penjelasan yang sepadan.
“Politik boleh keras. Kritik boleh tajam. Tetapi, fakta hukum tidak boleh dipelintir demi kepentingan politik,” tegas Hartanto.
Menurutnya, penyampaian pertimbangan hukum yang tidak proporsional berpotensi memunculkan beragam penafsiran di masyarakat. Ia mengingatkan agar polemik tersebut tidak berkembang menjadi perdebatan politik yang mengaburkan persoalan hukum.
Hartanto Paparkan Dokumen Pendidikan Gibran
Hartanto memaparkan sejumlah dokumen riwayat pendidikan Gibran yang menurutnya telah dihadirkan dalam persidangan MK.
Dokumen tersebut meliputi sertifikat General Certificate of Education (GCE) O-Level dari Orchid Park Secondary School, Singapura, terkait pendidikan Gibran pada 2002–2004.
Ia juga menyebut berkas pendidikan UTS Insearch di Sydney, Australia, berupa Certificate of Attendance dan Academic Records untuk periode 2004–2007. Menurut Hartanto, dokumen tersebut menjadi dasar penerbitan Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 11149/D/D1/KS/2019 yang menyetarakan riwayat pendidikan tersebut dengan lulusan SMK Akuntansi.
Selain itu, Hartanto menyoroti dokumen pendidikan yang berkaitan dengan MDIS Singapura dan University of Bradford, Inggris. Ia menyatakan saksi ahli pendidikan internasional Ina Liem mengunduh dokumen kelulusan melalui sistem universitas dan menyerahkan bukti fisiknya dalam persidangan.
Berdasarkan dokumen tersebut, Hartanto menyebut Gibran menyelesaikan pendidikan S1 bidang Marketing di University of Bradford pada 13 November 2010 melalui mekanisme transfer kredit atau credit transfer.
Hartanto menilai dokumen dan mekanisme pendidikan tersebut perlu dipertimbangkan dalam pembahasan persyaratan pendidikan calon wakil presiden. Ia juga menekankan pentingnya membedakan persoalan pengakuan atau penyetaraan pendidikan dari dugaan pemalsuan dokumen.
PJI Minta Media Berpegang pada Fakta Hukum
Hartanto turut menanggapi analogi dalam persidangan mengenai anggota DPRD yang dinilai tidak memenuhi persyaratan pendidikan SLTA meskipun telah memiliki gelar S1 atau S2.
Menurutnya, setiap perkara perlu dinilai berdasarkan fakta dan konteks hukumnya masing-masing. Karena itu, penilaian terhadap riwayat pendidikan seseorang harus memperhatikan dokumen, mekanisme pendidikan yang ditempuh, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga meminta pers nasional mengedepankan prinsip jurnalisme presisi dalam memberitakan polemik tersebut.
Hartanto mengingatkan media agar membedakan fakta yang terungkap dalam persidangan, pendapat para pihak, dan kesimpulan hukum yang ditetapkan pengadilan.
“Sudah saatnya para elite politik dewasa dalam bernegara, kembali bekerja untuk rakyat, dan meletakkan akal sehat di atas segalanya,” pungkas Hartanto Boechori. (*)
