KETIK, JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan saham (trading halt) pada Jumat pagi, 16 Oktober 2026, setelah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami penurunan hingga 8 persen.
Berdasarkan informasi yang dilansir dari laman resmi BEI, penghentian sementara perdagangan dilakukan pada pukul 08.58 WIB melalui sistem perdagangan Jakarta Automated Trading System (JATS).
BEI menjadwalkan perdagangan saham kembali dilanjutkan pada pukul 09.28 WIB. Meski terjadi penghentian sementara, jadwal perdagangan saham pada hari tersebut tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah trading halt ini dilakukan untuk menjaga agar perdagangan saham tetap berlangsung secara teratur, wajar, dan efisien di tengah penurunan tajam IHSG.
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan BEI Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. Pelaksanaannya juga diatur lebih lanjut melalui Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00002/BEI/04-2025.
Apa itu trading halt?
Trading halt merupakan penghentian sementara aktivitas perdagangan saham di bursa ketika terjadi kondisi tertentu, salah satunya penurunan IHSG hingga mencapai batas yang ditetapkan.
Penghentian ini bertujuan memberikan jeda dalam aktivitas perdagangan agar kondisi pasar dapat mereda dan perdagangan selanjutnya tetap berlangsung secara teratur.
Dengan demikian, penghentian sementara perdagangan pada Jumat pagi tersebut merupakan langkah BEI dalam merespons penurunan IHSG sebesar 8 persen sekaligus menjaga stabilitas dan ketertiban perdagangan di pasar modal Indonesia. (*)
