Tiga Tersangka Kasus Sadap Presiden Prabowo Terancam 10 Tahun Penjara

3 November 2026 20:46 3 Nov 2026 20:46

Al Ahmadi

Editor
Thumbnail Tiga Tersangka Kasus Sadap Presiden Prabowo Terancam 10 Tahun Penjara

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto di kediamannya di Hambalang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, pada Rabu, 28 Oktober 2026. (Foto: BPMI Setpres/Laily Rachev)

KETIK, JAKARTA – Tiga tersangka kasus dugaan penyadapan dan akses ilegal yang salah satu targetnya Presiden Prabowo Subianto terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Bareskrim Polri menjerat ketiganya dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ketiga tersangka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan NH.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menjelaskan, terdapat tiga ketentuan hukum yang disangkakan kepada para tersangka.

Pasal pertama adalah Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ketentuan ini mengatur perbuatan melawan hukum berupa mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik.

"Ancaman pidana terhadap perbuatan tersebut yaitu selama 10 tahun," kata Asep dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 3 November 2026.

Selanjutnya, penyidik menerapkan Pasal 332 ayat 1 atau ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal tersebut berkaitan dengan tindakan mengakses komputer atau sistem elektronik milik orang lain secara sengaja dan tanpa hak, termasuk untuk memperoleh informasi elektronik.

"Ancaman pidana selama 6 tahun," tuturnya.

Selain kedua pasal KUHP tersebut, ketiganya juga disangkakan melanggar Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ketentuan tersebut mengatur perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik. Ancaman pidana untuk pasal ini disebut mencapai 8 tahun penjara.

Dalam perkara tersebut, Bareskrim Polri telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga orang saksi ahli.

Penyidik juga menyita 11 unit handphone, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk sebagai barang bukti.

Dengan penerapan sejumlah pasal tersebut, ketiga tersangka menghadapi ancaman pidana berbeda, dengan ancaman tertinggi mencapai 10 tahun penjara.(*)

Tombol Google News

Tags:

Asep Safrudin Prabowo Subianto Bareskrim Polri Ancaman 10 Tahun Hukuman Penjara Kasus Penyadapan Penyadapan Ilegal Akses Ilegal Pasal 258 Kuhp Pasal 332 Kuhp Pasal 32 Uu Ite Barang Bukti Digital Berita Jakarta info jakarta