KETIK, PALEMBANG – Perkara korupsi proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu, Kabupaten Muara Enim, berujung pada vonis empat tahun penjara terhadap Kholizol Tamhullis dan putranya, Raga Alan Sakti.
Tak hanya pidana badan, Kholizol juga dibebani uang pengganti sebesar Rp1,6 miliar. Jika tidak dibayarkan, hukuman tersebut akan diganti dengan tambahan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan.
Putusan itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang yang diketuai Idil Amin, SH, MH, dalam persidangan, Senin 21 September 2026.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Kholizol dan Raga terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Kholizol Tamhullis dan Raga Alan Sakti masing-masing selama empat tahun serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan,” ujar majelis hakim saat membacakan amar putusan.
Khusus Kholizol, majelis hakim turut menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp1,6 miliar.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, Kholizol diwajibkan menjalani tambahan pidana penjara selama satu tahun dua bulan.
Sementara itu, Raga Alan Sakti tidak dibebani pembayaran uang pengganti.
Baik Kholizol dan Raga melalui penasihat hukumnya maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan bersama JPU Kejaksaan Negeri Muara Enim menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Vonis empat tahun yang dijatuhkan majelis hakim kepada kedua terdakwa lebih ringan dibanding tuntutan JPU.
Sebelumnya, JPU menuntut Kholizol dan Raga masing-masing dengan pidana lima tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Perkara tersebut berkaitan dengan proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu Tahun Anggaran 2025 dengan nilai kontrak mencapai Rp7,16 miliar.
Dalam uraian dakwaan JPU, Kholizol yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2024–2029 disebut memanfaatkan posisinya untuk memperoleh keuntungan bersama Raga.
JPU mengungkap, keduanya diduga menerima uang Rp1,6 miliar serta satu unit Toyota Alphard warna putih tahun 2017 senilai Rp540 juta dari pihak kontraktor pelaksana proyek, PT Danadipa Cipta Konstruksi.
Saat itu, Kholizol dan Raga disebut bertemu dengan Direktur PT Danadipa Cipta Konstruksi, Anggoro Haryadi, serta Nofrizal Suryaputra di sebuah rumah makan di Prabumulih.
Dalam pertemuan tersebut, berdasarkan dakwaan JPU, Kholizol meminta perusahaan mengikuti lelang proyek irigasi Air Lemutu.
Kholizol juga disebut meminta agar penyediaan material dan tenaga kerja dalam proyek berasal dari pihaknya dengan alasan proyek berada di daerah pemilihannya.
PT Danadipa Cipta Konstruksi kemudian memenangkan lelang dan menandatangani kontrak pekerjaan senilai Rp7,16 miliar pada 19 Agustus 2025.
Sehari setelah kontrak ditandatangani, Kholizol disebut meminta Anggoro mencarikan mobil Toyota Alphard.
Mobil tersebut kemudian dibeli seharga Rp540 juta dan diantar ke kediaman Kholizol pada 2 September 2025.
Selain mobil mewah, JPU juga mengungkap adanya aliran dana sebesar Rp1,6 miliar yang disebut berkaitan dengan uang muka proyek.
Atas permintaan Raga, dana tersebut terlebih dahulu ditransfer ke rekening miliknya sebelum kemudian dipindahkan ke rekening Kholizol.
Transfer dilakukan dalam dua tahap. Sebesar Rp1 miliar ditransfer ke rekening Bank Sumsel Babel dan Rp600 juta ke rekening Bank Sumsel Babel Syariah atas nama Kholizol.
Namun, proyek tersebut kemudian mengalami putus kontrak pada 31 Desember 2025.
Perkara Kholizol dan Raga diproses dalam berkas terpisah. Kendati demikian, JPU dalam persidangan menguraikan adanya peran keduanya dalam rangkaian perbuatan yang berkaitan dengan proyek irigasi tersebut.
Kini, setelah putusan dibacakan, keduanya masih memiliki waktu untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, sementara Kholizol menghadapi konsekuensi tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti Rp1,6 miliar.(*)
