Eks Pimpinan Cabang Bank Pelat Merah Ditahan Kejati DIY, Gasak Rp6,7 Miliar untuk Judi Online

5 November 2026 17:38 5 Nov 2026 17:38

Fajar Rianto, Mustopa

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Eks Pimpinan Cabang Bank Pelat Merah Ditahan Kejati DIY, Gasak Rp6,7 Miliar untuk Judi Online

HSU tersangka kasus korupsi fasilitas kelonggaran tarik senilai Rp6,7 miliar didampingi Pengacaranya Edy Haryanto, SH (paling kanan) di Kantor Kejati DIY, Kamis 5 November 2026. (Foto: Penkum Kejati DIY)

KETIK, YOGYAKARTA – Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) resmi menahan seorang mantan pegawai bank pelat merah berinisial HSU pada Kamis 5 November 2026.

HSU yang merintis karier dari Account Officer Yunior hingga akhirnya menduduki posisi Pimpinan Cabang Pembantu (PCP) Kelas 3 di wilayah Sleman itu diseret ke bui karena diduga kuat mengorupsi fasilitas kelonggaran tarik (overdraft). Uang negara senilai Rp6.740.100.000 ludes digarong tersangka secara mandiri sejak 2021 hingga Mei 2026.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DIY, Langgeng Prabowo, SH MH, Kamis 5 November 2026, mengungkapkan bahwa peningkatan status HSU dari saksi menjadi tersangka didasarkan pada dua alat bukti yang sudah sangat kokoh.

"Tim penyidik telah mengantongi setidaknya dua alat bukti yang cukup, sehingga status yang bersangkutan dinaikkan menjadi tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-693/M.4/Fd.1/11/2026 tertanggal 5 November 2026," kata Langgeng.

Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati DIY, Bagus Kurnianto, SH MH, membeberkan trik licik yang dimainkan HSU dalam mengeruk dana bank. Mengandalkan posisinya yang menguasai bidang pengelolaan kredit menengah, korporasi, hingga dana dan jasa di Kantor Cabang Sleman, HSU nekat membobol rekening fasilitas kelonggaran tarik tanpa hak.

Bagus merinci, HSU melancarkan aksinya melalui tiga cara berbeda. Pertama, ia menarik sisa limit fasilitas kredit rekening koran milik lima nasabah dengan memalsukan cap serta tanda tangan pihak yang berwenang melakukan penarikan.

Kedua, ia membobol rekening giro milik satu nasabah menggunakan modus pemalsuan cap dan tanda tangan serupa. Terakhir, HSU menguras rekening tabungan milik satu nasabah murni dengan memalsukan tanda tangan pemilik aslinya.

Akibat perbuatan curang tersebut, bank pelat merah tempatnya bekerja terpaksa merugi besar dan harus mengeluarkan dana internal demi memulihkan kerugian yang ditinggalkan HSU.

Foto Tersangka HSU mantan pimpinan cabang pembantu salahsatu bank pelat merah di Sleman
saat dibawa menuju mobil tahanan Kejaksaan Tinggi DIY untuk dijebloskan ke Lapas Kelas II A Yogyakarta.(Foto: Penkum Kejati DIY)Tersangka HSU mantan pimpinan cabang pembantu salahsatu bank pelat merah di Sleman saat dibawa menuju mobil tahanan Kejaksaan Tinggi DIY untuk dijebloskan ke Lapas Kelas II A Yogyakarta.(Foto: Penkum Kejati DIY)

Langkah nekat itu praktis menabrak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 42/POJK.03/2017 tentang Kewajiban Penyusunan Dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan atau Pembiayaan Bank bagi Bank Umum serta POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Yang bikin geleng kepala, hasil penyidikan sementara menunjukkan HSU bermain seorang diri (single player). Alih-alih diputar untuk hal produktif, uang hasil korupsi bermilyar-milyar rupiah itu justru dihamburkan untuk keperluan hidup sehari-hari serta judi online.

Sebelum menetapkan tersangka, penyidik Adhyaksa terbilang bekerja maraton. Tercatat sudah 29 orang saksi yang diperiksa, mulai dari karyawan bank hingga kalangan nasabah, serta meminta keterangan dari seorang Ahli Pidana.

Tidak hanya itu, penyidik juga sudah menggeledah dan menyita sekitar 130 dokumen serta barang bukti penting. Bukti kerugian negara juga semakin kuat setelah diterimanya surat nomor 13816A/PW 0102 tertanggal 2 November 2026 terkait Perhitungan Kerugian Keuangan Negara.

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, HSU langsung digelandang ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Yogyakarta. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung mulai 5 November 2026 hingga 24 November 2026 berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-2) Nomor: Print-2646/M.4/Fd.1/11/2026.

Atas perbuatannya, HSU kini harus mendekam di jeruji besi dan dijerat pasal berlapis. Pada dakwaan primair, ia disangka melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara pada dakwaan subsidiair, HSU dijerat dengan Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (*)

Tombol Google News

Tags:

Korupsi Bank Kejati DIY judi online Mantan Pegawai Bank Fasilitas Kelonggaran Tarik Kasus korupsi Lapas Yogyakarta