KETIK, MALANG – Seorang pria berinisial TJB (23), warga Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, ditangkap polisi karena diduga melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap kekasihnya.
Pelaku disebut mengancam menyebarkan video pribadi korban ke media sosial hingga membuat korban menyerahkan sepeda motor dan perhiasan.
Kasihumas Polres Malang AKP M. Budiono mengatakan, kasus tersebut bermula saat pelaku dan korban MM (21), warga Kota Probolinggo, menjalin hubungan asmara. Masalah muncul setelah mobil milik pelaku ditarik pihak leasing.
"Awalnya korban dan terlapor memiliki hubungan asmara. Setelah terjadi persoalan terkait mobil milik terlapor yang ditarik leasing, korban kemudian diminta mengganti kerugian dengan disertai ancaman akan menyebarkan video pribadi korban," kata Budiono Sabtu, 22 Agustus 2026.
Selain mengancam menyebarkan video, pelaku juga diduga mengintimidasi korban dengan menunjukkan amunisi dan airsoft gun. Karena ketakutan, korban akhirnya menyerahkan sepeda motor Honda PCX beserta dokumen kendaraan dan sebuah cincin perhiasan.
"Korban juga sempat melihat terlapor menggunakan airsoft gun dan mengaku pernah mendengar suara letusan di halaman rumah. Hal itu membuat korban semakin takut sehingga akhirnya menyerahkan sepeda motor dan perhiasannya," ujar Budiono.
Namun, pelaku kembali meminta uang karena menilai barang yang diberikan belum cukup untuk mengganti kerugian yang dituntut. Korban kemudian memblokir nomor pelaku dan melaporkan kejadian tersebut kepada keluarganya hingga diteruskan ke Polsek Karangploso.
Oleh karena itu, Polisi kemudian menangkap TJB di rumah kontrakannya di Desa Kepuharjo, Kecamatan Karangploso, pada Rabu, 19 Agustus 2026 tanpa perlawanan.
Dari lokasi, petugas mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda PCX, dua unit handphone, serta satu pucuk airsoft gun yang diduga digunakan untuk mengancam korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp36,5 juta. TJB dijerat Pasal 482 ayat (1) subsidair Pasal 483 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pemerasan dan pengancaman.
"Barang bukti sudah kami amankan dan tersangka juga telah menjalani pemeriksaan. Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa dan barang bukti yang ditemukan," jelas Budiono. (*)
.png)