Modus Baru! Dua Maling Berkostum Perempuan Bobol Rumah Tetangga, Uang Rp50 Juta Melayang

17 Juli 2026 16:30 17 Jul 2026 16:30

Yola Dwi R., Muhammad Faizin

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Modus Baru! Dua Maling Berkostum Perempuan Bobol Rumah Tetangga, Uang Rp50 Juta Melayang

Pelaku curat saat mempraktikkan aksinya dengan menggunakan pakaian wanita di Mapolsek Sako, Jumat, 17 Juni 2026. (Foto : Yola/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Unit Reskrim Polsek Sako berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sebuah rumah di Jalan Sematang Borang, Lorong Persatuan, Kelurahan Sako, Kecamatan Sako, Palembang. Dua pelaku ditangkap sehari setelah beraksi dengan membawa kabur uang tunai hampir Rp50 juta.

Kedua tersangka yang diamankan yakni Sukiwan (52), warga Lorong Persatuan, Kelurahan Sako, dan Ari Ardiansyah (30), warga Perumahan Rakyat, Kelurahan Kenten Laut, Kabupaten Banyuasin.

Kapolsek Sako Kompol Makmun mengatakan, kedua pelaku memiliki modus yang terbilang unik. Mereka menyamar menggunakan pakaian wanita saat menjalankan aksinya agar tidak dikenali warga sekitar.

"Pelaku datang ke lokasi menggunakan busana wanita atau menyamar sebagai perempuan. Kemudian mereka masuk ke rumah dan membongkar tiga kamar untuk mencari barang berharga. Dari keterangan korban, uang yang hilang mencapai sekitar Rp50 juta, termasuk tas jinjing, dompet, dan celengan," ujar Kompol Makmun saat melakukan ungkap kasus Jumat 17 Juni 2026.

 

Foto Pelaku curat saat saat digiring di Mapolsek Sako, Jumat, 17 Juni 2026. (Foto : Yola/Ketik.com)Pelaku curat saat saat digiring di Mapolsek Sako, Jumat, 17 Juni 2026. (Foto : Yola/Ketik.com)

 

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Minggu 5 Juni 2026 lalu. Saat itu, sekitar pukul 17.45 WIB, korban bersama keluarganya meninggalkan rumah untuk menghadiri resepsi pernikahan.

Sekitar pukul 21.00 WIB, korban pulang dan mendapati jendela serta terali besi bagian depan rumah telah dirusak. Setelah masuk ke dalam rumah, korban melihat tiga pintu kamar telah dibobol dan isi lemari pakaian berserakan.

 

Korban kemudian mengetahui uang tunai yang disimpan di beberapa kamar telah raib. Total kerugian mencapai Rp50 juta, terdiri dari Rp46,5 juta milik korban, Rp2 juta milik mertua, dan Rp1,5 juta milik adik ipar. Selain uang, pelaku juga membawa tas jinjing, dompet, KTP, celengan, hingga dua lembar kertas jimat bertuliskan aksara Mandarin.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan korban, polisi mencurigai Sukiwan yang merupakan tetangga korban. Sebelum kejadian, Sukiwan sempat datang ke rumah korban dan menanyakan apakah seluruh keluarga akan menghadiri acara pernikahan.

Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Sako melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Sukiwan pada Senin 6 Juni 2026 sekitar pukul 21.00 WIB. Dari hasil pemeriksaan, Sukiwan mengakui beraksi bersama Ari Ardiansyah yang kemudian turut diamankan pada malam yang sama.

Polisi juga menemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan di rawa-rawa depan rumah Ari Ardiansyah, di antaranya tas milik korban, dompet, KTP, celengan, pakaian wanita yang digunakan untuk menyamar, jilbab, linggis, dua lembar kertas jimat, serta uang tunai Rp300 ribu.

Kompol Makmun mengungkapkan, aksi pencurian tersebut telah direncanakan sebelumnya oleh Sukiwan yang mengetahui kondisi rumah korban karena tinggal bertetangga.

 

Foto Barang bukti yang diamankan Pelaku curat di Mapolsek Sako, Jumat, 17 Juni 2026. (Foto : Yola/Ketik.com)Barang bukti yang diamankan Pelaku curat di Mapolsek Sako, Jumat, 17 Juni 2026. (Foto : Yola/Ketik.com)

 

"Kemungkinan pelaku menyamar karena takut dikenali. Dia sering melewati kawasan itu dan diduga sudah mengenal korban. Untuk mengelabui warga, mereka menggunakan pakaian wanita saat beraksi," katanya.

Menurut Makmun, kedua tersangka juga merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan.

"Keduanya sebelumnya pernah menjalani proses hukum dalam kasus pencurian dengan pemberatan. Saat ini kami masih melakukan pengembangan, termasuk mencari sisa uang hasil kejahatan yang belum ditemukan," tegasnya.

Sementara itu, salah seorang tersangka mengakui penyamaran sebagai perempuan baru pertama kali dilakukan untuk mengelabui warga di sekitar lokasi kejadian.

"Baru kali ini pakai cara seperti ini. Masuk ke rumah dengan cara nyongkel jendela," ujar tersangka.

Ia mengatakan pakaian wanita yang digunakan saat beraksi dibawa dari rumah dan baru dikenakan ketika sudah berada di dekat lokasi sasaran.

"Baju ini kami bawa dari rumah, baru dipakai dekat TKP," katanya.

Tersangka juga mengakui uang hasil jarahannya digunakan untuk mengkonsumsi obat-obatan terlarang

"Iya, salah satunya untuk nyabu," ucapnya singkat.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Tombol Google News

Tags:

Pembobolan Rumah Jadi Perempuan Kompol Makmun kriminal Palembang Polda Sumsel Sumatera Selatan