KETIK, PEMALANG – Perkara dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Kabupaten Pemalang yang terjadi sepanjang Januari hingga Juli 2026 berakhir melalui proses mediasi.
Perkara tersebut bermula ketika seorang pria berinisial DAS (38) yang diketahui berprofesi sebagai guru di bawah naungan Yayasan At Taqwa Jatingarang mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada seorang anak korban dengan menggunakan kata-kata yang dinilai tidak pantas.
Pesan tersebut kemudian menimbulkan keresahan dan keberatan dari pihak korban hingga dilaporkan kepada Satreskrim Polres Pemalang.
Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana melalui Kasat Reskrim AKP M. Faizal Wildan Umar Rela mengatakan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan.
"Pesan yang dikirimkan oleh pelaku menimbulkan keresahan dan keberatan dari anak korban, sehingga dilaporkan ke Satreskrim Polres Pemalang," kata Faizal.
Dalam proses penanganan perkara, kedua belah pihak kemudian sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
Kesepakatan tersebut tercapai setelah pihak terlapor meminta maaf kepada pelapor. Permintaan maaf itu kemudian diterima oleh pihak pelapor.
Atas kesepakatan tersebut, Satreskrim Polres Pemalang memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak.
Proses mediasi berlangsung dengan pendampingan dari Ketua Yayasan At Taqwa Jatingarang dan Kepala Desa Jatingarang.
Dari hasil mediasi, pihak terlapor mengakui kesalahan atas perbuatannya dan menyampaikan permintaan maaf kepada pihak pelapor.
Selain itu, terlapor juga bersedia mengundurkan diri dari pekerjaan serta keanggotaannya di yayasan tempatnya bekerja.
Faizal menegaskan, meskipun perkara tersebut diselesaikan melalui mediasi, perbuatan yang dilakukan tetap merupakan tindak pidana dan dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam kesepakatan yang dibuat, pihak terlapor juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
"Dan bila pihak terlapor mengulangi perbuatannya, maka perkara tersebut akan diproses sesuai hukum yang berlaku," imbuh Faizal.
Penyelesaian melalui mediasi tersebut dilakukan setelah kedua belah pihak menyatakan sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.
Sebelumnya, DAS nyaris menjadi amukan massa saat diamankan di Balai Desa Jatingarang. Kasus ini pun telah viral di media sosial. Dalam video yang beredar, beberapa warga mencoba melayangkan pukulan terhadap DAS sebelum akhirnya diamankan Polisi. (*)
