Wali Kota Malang Wahyu Hidayat Tak Lagi Toleransi Parkir Semrawut, Perda Baru Siapkan Sanksi!

16 September 2026 16:38 16 Sep 2026 16:38

Lutfia Indah, Gumilang

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Wali Kota Malang Wahyu Hidayat Tak Lagi Toleransi Parkir Semrawut, Perda Baru Siapkan Sanksi!

Wali Kota Malang melakukan sosialisasi Perda Penyelenggaraan Parkir yang baru disahkan kepada petugas parkir. (Foto: Lutfia/Ketik.com)

KETIK, MALANG – Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat mulai melakukan sosialisasi penerapan Perda Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Tempat Parkir yang baru disahkan. Melalui sosialisasi tersebut ia menegaskan tak lagi menoleransi parkir semrawut. 

Ia menjelaskan perda tersebut akan mempertegas penataan parkir yang baik. Dengan demikian pengguna layanan yakni masyarakat pun dapat terlayani dengan baik pula. 

"Kami berharap parkir ini nanti bisa tertata dengan baik. Tidak hanya bagaimana mereka kita akan menata parkir ini, orang-orang yang akan datang juga bisa mendapatkan pelayanan yang baik dari petugas parkirnya," ujarnya, Rabu, 16 September 2026.

Penataan juga mencakup lokasi yang diperbolehkan dan dilarang untuk parkir, baik bagi roda dua maupun roda empat. Mekanisme sanksi bagi petugas parkir pun termuat dalam Perda Penyelenggaraan Parkir. 

Dengan demikian penyelenggaraan parkir di Kota Malang tidak terbatas pada penataan ke daraan maupun penarikan pajak dan retribusi semata. Masyarakat pun dapat lebih nyaman mengakses layanan parkir yang lebih tertata. 

"Tidak hanya sekadar kita menarik pajak atau retribusi parkir ini, tetapi juga mendapatkan pelayanan. Kemudian ketertiban nanti terkait dengan mana untuk tempat parkir, mana yang tidak boleh. Dengan Perda ini akan ada sanksi yang akan diterima oleh petugas parkir, dan ada pelayanan yang didapatkan orang-orang yang akan parkir," lanjutnya. 

Terlebih selama ini banyak masyarakat yang mengeluhkan sistem parkir semrawut di Kota Malang. Wahyu menegaskan salah satu yang menjadi fokus penataan ialah titik parkir di kawasan wisata. Hal tersebut agar wisatawan yang berkunjung di Kota Malang tidak merasa terganggu dengan permasalahan parkir. 

"Kita akan tata agar orang-orang yang datang ke Kota Malang akan lebih nyaman dan senang. Terutama seperti tempat wisata, kuliner, pasar dan lain-lain. Itu menjadi tempat yang mereka nyaman, aman dikunjungi karena tidak terganggu dengan permasalahan parkir yang ada di Kota Malang," katanya. 

Tombol Google News

Tags:

parkir kota malang sosialisasi perda Wali Kota Malang Wahyu Hidayat Berita Kota Malang