KETIK, SAMPANG – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Sampang bersama Polsek Sampang Kota bergerak cepat mengungkap kasus perkelahian bersenjata tajam yang melibatkan paman dan keponakan di Jalan Rajawali, Kelurahan Karang Dalem, Kabupaten Sampang.
Pelaku berhasil ditangkap kurang dari 12 jam setelah kejadian.
Peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Selasa, 7 Juli 2026 sekitar pukul 21.50 WIB.
Akibat kejadian itu, dua orang mengalami luka serius dan harus menjalani perawatan intensif di RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang.
Korban Juwairiyah alias Uwey (47) mengalami luka robek di bagian leher dan perut.
Sementara Anam (23) menderita luka robek pada pergelangan tangan kanan setelah diduga terkena sabetan senjata tajam saat berusaha melerai pertikaian.
Berdasarkan keterangan warga setempat, perkelahian bermula dari cekcok antara korban dengan terduga pelaku LR alias Dayat (38).
Perselisihan memuncak setelah korban menyebut pelaku sebagai maling.
Tersulut emosi, pelaku diduga mengambil sebilah sabit dan menyerang korban. Anam yang merupakan adik kandung pelaku berupaya melerai, namun ikut menjadi korban.
Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo mengatakan, hasil penyelidikan sementara mengungkap bahwa insiden tersebut dipicu konflik keluarga yang telah berlangsung cukup lama.
"Korban dan pelaku sudah lama tidak harmonis. Perselisihan kembali terjadi hingga berujung perkelahian yang menyebabkan dua orang mengalami luka serius," ujarnya, Rabu, 8 Juli 2026.
Usai menerima laporan, Tim URC Satreskrim Polres Sampang bersama personel Polsek Sampang Kota langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.
Berkat respons cepat aparat kepolisian, LR berhasil diamankan kurang dari 12 jam setelah kejadian berikut barang bukti berupa satu bilah sabit yang diduga digunakan untuk melakukan penyerangan.
"Senjata yang digunakan diduga berupa sabit yang biasa dipakai untuk membelah kelapa atau bambu," jelas AKP Eko Puji Waluyo.
Dari hasil penyelidikan, polisi juga mengungkap bahwa LR merupakan residivis kasus pencurian.
Pelaku diketahui baru menghirup udara bebas sekitar 10 hari sebelum kembali berurusan dengan hukum dalam kasus dugaan penganiayaan tersebut.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Sampang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik masih melengkapi pemeriksaan saksi serta barang bukti guna memperkuat berkas perkara.
"Tim penyidik masih melengkapi keterangan saksi-saksi beserta barang bukti, sekaligus melakukan langkah antisipasi untuk mencegah terjadinya konflik susulan," pungkasnya.(*)
.png)