Eksekusi Putusan Pengadilan Sukses Dilaksanakan, H. Umar Faruk Menangi Sengketa Tanah di Jalan Manggis

8 Juli 2026 11:16 8 Jul 2026 11:16

Mat Jusi, Fisca Tanjung

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Eksekusi Putusan Pengadilan Sukses Dilaksanakan, H. Umar Faruk Menangi Sengketa Tanah di Jalan Manggis

Pengadilan Negeri Sampang saat eksekusi tanah sengketa di Jalan Manggis, Selasa, 7 Juli 2026. (Foto: Mat Jusi/Ketik.com)

KETIK, SAMPANG – Pengadilan Negeri (PN) Sampang mengeksekusi objek tanah sengketa di Jalan Manggis, Kelurahan Gunung Sekar, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) pada Selasa, 7 Juli 2026.

Pelaksanaan eksekusi berlangsung aman, tertib, dan kondusif di bawah pengamanan aparat kepolisian serta melibatkan sejumlah instansi terkait.

Eksekusi tersebut menandai berakhirnya proses hukum yang telah dilalui para pihak sekaligus memastikan hak pemohon eksekusi, H. Umar Faruk, sebagaimana ditetapkan dalam putusan pengadilan, dapat dilaksanakan.

Kuasa hukum pemohon eksekusi, Fariz El Furqoni, mengapresiasi Pengadilan Negeri Sampang yang telah menjalankan putusan pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Alhamdulillah, proses eksekusi hari ini berjalan lancar, aman, dan kondusif. Kami mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Negeri Sampang yang telah menjalankan kewenangannya secara profesional sehingga putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya," ujarnya kepada jurnalis Ketik.com, Rabu, 8 Juli 2026.

Ia juga memberikan penghargaan kepada Polres Sampang beserta seluruh personel pengamanan yang dinilai mampu menjaga situasi tetap kondusif selama proses eksekusi berlangsung.

Menurut pria yang akrab disapa Fariz itu, pendekatan yang dilakukan aparat kepolisian berlangsung profesional dan humanis sehingga seluruh tahapan eksekusi dapat berjalan tanpa gangguan yang berarti.

"Kami juga menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Kapolres Sampang beserta seluruh jajaran yang telah menunjukkan profesionalisme dalam mengamankan jalannya eksekusi. Kehadiran Polri benar-benar memberikan rasa aman sehingga proses pelaksanaan putusan pengadilan dapat berjalan tanpa hambatan yang berarti," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Agung Indra Yazid, menilai keberhasilan pelaksanaan eksekusi tidak terlepas dari sinergi antara Pengadilan Negeri Sampang, Polres Sampang, Pemerintah Kabupaten Sampang, serta seluruh instansi yang terlibat.

Menurutnya, koordinasi yang baik menjadi faktor penting sehingga putusan pengadilan yang telah inkrah dapat dilaksanakan tanpa memicu konflik berkepanjangan.

"Pelaksanaan hari ini menjadi contoh bahwa penegakan hukum tidak cukup hanya dengan putusan pengadilan, tetapi juga membutuhkan komitmen seluruh institusi negara untuk memastikan putusan tersebut benar-benar dapat dilaksanakan. Sinergi yang ditunjukkan hari ini patut diapresiasi," ujarnya. 

Tim kuasa hukum juga menyampaikan apresiasi kepada juru sita PN Sampang, aparat pemerintah daerah, serta seluruh personel yang terlibat dalam proses pengosongan objek sengketa karena dinilai bekerja sesuai prosedur hukum.

Dengan terlaksananya eksekusi tersebut, H. Umar Faruk secara hukum memperoleh kepastian atas haknya sebagaimana diputuskan pengadilan. Pelaksanaan eksekusi sekaligus menjadi akhir dari rangkaian proses hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.

Meski demikian, Agung Indra Yazid menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi tidak semata-mata dimaknai sebagai kemenangan pribadi kliennya, melainkan kemenangan penegakan hukum dan kepastian hukum.

"Yang menang hari ini bukan hanya klien kami, H. Umar Faruk. Yang menang adalah hukum, kepastian hukum, dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan serta aparat penegak hukum. Kami berharap sinergi seperti ini terus dipertahankan dalam setiap pelaksanaan putusan pengadilan di masa mendatang," tegasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Pengadilan Negeri Sampang Eksekusi Tanah Sengketa H Umar Faruk