Jalani Sidang Putusan, Eks Polisi Pembunuh Mahasiswi UMM Divonis Hukuman Mati

23 September 2026 15:23 23 Sep 2026 15:23

Kukuh Kurniawan, Gumilang

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Jalani Sidang Putusan, Eks Polisi Pembunuh Mahasiswi UMM Divonis Hukuman Mati

Terdakwa mantan anggota polisi pembunuh mahasiswi UMM, Agus Muhammad Saleman (kiri, berkacamata) serta terdakwa lainnya, Suyitno saat mendengarkan vonis dalam sidang putusan yang digelar di PN Malang pada Rabu, 23 September 2026 (Foto : Kukuh/Ketik)

KETIK, MALANG – Kasus pembunuhan berencana terhadap mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Faradila Amalia Najwa akhirnya memasuki babak akhir.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa utama, Agus Muhammad Saleman serta hukuman 20 tahun penjara untuk terdakwa Suyitno dalam sidang agenda putusan digelar Rabu, 23 September 2026.

Kedua terdakwa dihadirkan secara langsung di ruang sidang PN Malang dengan pengawalan ketat. Ketua Majelis Hakim, Achmad Soberi menyatakan bahwa Agus dan Suyitno terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sesuai dengan Pasal 459 juncto Pasal 20 Huruf c KUHP. 

Juru Bicara PN Malang, Moch Isa Nazaruddin mengatakan, penjatuhan vonis disesuaikan dengan peran masing-masing terdakwa. Diketahui, Agus yang merupakan mantan anggota polisi dan kakak ipar korban berperan sebagai otak kejahatan dan Suyitno yang ikut terlibat membantu aksi kejahatan sesuai arahan dari Agus. 

"Sesuai dengan amar putusan, bahwa yang dijatuhi hukuman mati adalah pelaku utama atau yang memiliki inisiatif dan kuasa untuk memerintah pelaku lainnya. Tentu vonis yang dijatuhkan ini sudah sesuai dengan fakta hukum berdasarkan pemeriksaan saksi, keterangan terdakwa sendiri, serta barang bukti," jelasnya kepada wartawan.

Dirinya juga menyampaikan, seluruh poin pertimbangan yang dibacakan oleh majelis hakim dalam amar putusan merupakan rangkuman utuh dari rangkaian fakta hukum yang digali selama persidangan.

"Jadi, tidak ada fakta yang tiba-tiba muncul dalam putusan tanpa adanya pemeriksaan atau pembuktian di persidangan. Dari hal tersebut, kemudian diuraikan dan menjadi dasar pertimbangan untuk menjatuhkan putusan tersebut," bebernya. 

Sementara itu, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kota Batu, Budi Murwanto menyatakan pikir-pikir dengan putusan tersebut. Menurutnya, vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih tinggi dibandingkan tuntutan yang menuntut kedua terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup

"Kami belum menerima atau keberatan, tapi menyatakan pikir-pikir. Karena baik kami maupun pihak penasehat hukum terdakwa, diberi waktu tujuh hari oleh majelis hakim untuk pikir-pikir atas putusan tersebut," tandasnya. 

Seperti diketahui sebelumnya, peristiwa pembunuhan ini terungkap usai jenazah Faradila ditemukan seorang petani dalam kondisi tergeletak di dekat sungai pinggir Jalan Raya Pasuruan-Malang, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan pada Selasa, 16 Desember 2025 pagi.

Jenazah korban ditemukan dalam kondisi mengenakan helm warna merah muda, bercelana kain, dan memakai hoodie warna coklat hitam.

Kurang dari 24 jam, polisi berhasil membekuk tersangka Agus Muhammad Saleman yang saat itu masih berpangkat Bripka. Selain itu, polisi juga menetapkan tersangka Suyitno yang turut membantu dalam tindak pidana pembunuhan tersebut. (*)

Tombol Google News

Tags:

Sidang putusan Pembunuhan Mahasiswi UMM Dua Terdakwa Terbukti Pembunuhan Berencana