KETIK, PALEMBANG – Persidangan perkara dugaan pencurian karung bekas milik mitra J&T KM 11 Palembang mengungkap sejumlah hal yang menjadi perhatian majelis hakim.
Mulai dari perbedaan jumlah karung yang disebut hilang, nilai kerugian yang diklaim korban, hingga status kepemilikan barang yang diduga diambil dua terdakwa.
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin 26 Oktober 2026.
Dua terdakwa dalam perkara ini, Ardiansyah Rio Rinaldi dan Yupin, didakwa mengambil karung bekas tanpa izin.
Saksi korban sekaligus pelapor, Edward, dalam keterangannya menyebut jumlah karung bekas yang dipersoalkan mencapai sekitar 400 lembar.
Keterangan tersebut berbeda dengan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang yang menyebutkan jumlah barang yang diduga diambil sebanyak 250 lembar.
"Kalau jumlahnya lebih kurang ada 400 pcs karung bekas, Pak. Ada empat bal yang harganya kalau dijual per lembarnya Rp2.200," ujar Edward di hadapan majelis hakim.
Perbedaan itu menjadi salah satu hal yang perlu diperjelas dalam pembuktian perkara. Sebab, dalam dakwaan JPU Tri Agustina, barang yang diduga diambil kedua terdakwa terdiri dari tiga bal dengan total 250 lembar karung bekas.
Rinciannya, dua bal berisi 200 lembar dan satu bal lainnya berisi 50 lembar. Dalam persidangan, Edward juga menyebut kerugian yang dialaminya mencapai Rp3,5 juta.
Namun, jika mengacu pada harga Rp2.200 per lembar yang disampaikan saksi, nilai 400 lembar karung hanya sebesar Rp880 ribu.
Sementara, untuk 250 lembar, nilainya Rp550 ribu. Perbedaan angka tersebut membuat jumlah barang dan dasar penghitungan kerugian perlu diklarifikasi lebih lanjut.
Selain jumlah barang dan nilai kerugian, status kepemilikan karung bekas juga menjadi persoalan dalam persidangan.
Saksi Bagus, yang bekerja sebagai staf administrasi mitra J&T KM 11, mengaku tidak mengetahui secara pasti persoalan kepemilikan karung tersebut.
Keterangan ini kemudian memunculkan pertanyaan mengenai pihak yang memiliki hak atas barang yang menjadi objek perkara.
Tim penasihat hukum terdakwa, Titik Hardiyanti dan Septa Sari menilai persoalan kepemilikan harus dibuktikan secara jelas sebelum perkara diputus.
Mereka meminta JPU menghadirkan bukti yang dapat menjelaskan status karung bekas tersebut, termasuk perjanjian kemitraan, bukti pembelian karung oleh mitra, serta saksi dari pihak J&T.
"Kami meragukan kedudukan hukum pelapor sebagai pemilik sah karung tersebut. Sepanjang fakta di persidangan, karung tersebut adalah inventaris milik J&T yang dipinjam-pakaikan kepada mitra, bukan milik pribadi pelapor," ujar Titik di PN Palembang, Senin 26 Oktober 2026.
Menurutnya, status kepemilikan barang menjadi bagian penting untuk menguji unsur tindak pidana yang didakwakan kepada kedua kliennya.
"Ini bukan soal siapa boleh melapor. Siapa saja boleh melapor. Tapi di sidang, JPU wajib membuktikan siapa pemilik sah dan siapa yang dirugikan langsung. Jika itu milik J&T, seharusnya J&T yang menjadi korban pelapor," tegasnya.
Dalam persidangan tersebut, turut terungkap keterangan mengenai kondisi kerja para pekerja di lingkungan mitra J&T KM 11. Para pekerja, khususnya kurir, disebut harus bekerja hingga larut malam tanpa menerima uang lembur.
Meski demikian, persoalan tersebut merupakan hal terpisah yang perlu didalami berdasarkan keterangan dan bukti yang relevan.
Dalam dakwaan sebelumnya, JPU Tri Agustina menguraikan bahwa Ardiansyah dan Yupin diduga mengambil karung bekas paket milik Edward tanpa izin pada 31 Mei 2026 sekitar pukul 19.05 WIB.
Peristiwa itu disebut terjadi di kantor J&T yang beralamat di Jalan Sultan Mahmud Badarudin II, Palembang. Berdasarkan dakwaan, terdapat tiga karung berisi total 250 lembar karung bekas. Dua karung disebut berhasil dijual, sedangkan satu karung lainnya dibawa kembali.
Akibat kejadian tersebut, korban disebut mengalami kerugian sekitar Rp3 juta. Nilai ini juga perlu dicermati bersama keterangan Edward di persidangan yang menyebut kerugian mencapai Rp3,5 juta.
Sebelumnya, majelis hakim telah menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan tim penasihat hukum kedua terdakwa pada 12 Oktober 2026. Dengan demikian, persidangan berlanjut ke tahap pembuktian melalui pemeriksaan saksi.
Titik mengatakan pihaknya akan terus mendalami keterangan Edward, termasuk dugaan adanya persoalan pribadi antara saksi dan kedua terdakwa.
Namun, dugaan mengenai persoalan pribadi tersebut masih merupakan klaim penasihat hukum yang harus diuji berdasarkan fakta persidangan.
Dalam sidang lanjutan, pembuktian mengenai jumlah karung, dasar penghitungan kerugian, serta status kepemilikan barang menjadi hal penting untuk memperjelas perkara yang menjerat Ardiansyah dan Yupin.
Seluruh dugaan yang tertuang dalam dakwaan tetap harus dibuktikan di persidangan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.(*)
