KETIK, PALEMBANG – Penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera Selatan memasuki babak baru. Polda Sumsel menaikkan empat korporasi ke tahap penyidikan.
ehingga total korporasi yang telah masuk tahap penyidikan dalam penanganan kasus karhutla kini mencapai 20 perusahaan. Keempat korporasi itu masing-masing berinisial PT PML, PT BMH, PT SAA, dan PT BHP.
Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Rony Samtana, S.I.K., M.T.C.P., menyampaikan perkembangan penanganan perkara karhutla tersebut dalam rilis pada Kamis, 22 Oktober 2026.
Penambahan empat korporasi ini menjadi bagian dari pengembangan penegakan hukum terhadap dugaan keterlibatan perusahaan dalam kebakaran hutan dan lahan di wilayah Sumatera Selatan.
Kapolda menjelaskan, secara keseluruhan terdapat 62 laporan polisi terkait penanganan karhutla yang ditangani jajarannya. Dari jumlah tersebut, sebanyak 32 perkara masih dalam tahap penyelidikan.
23 perkara berkasnya telah dikirimkan ke kejaksaan, dua perkara dalam proses pemenuhan petunjuk jaksa atau P-19, serta lima perkara telah memasuki tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
“Untuk minggu lalu ada 16 korporasi yang kami rilis. Saat ini bertambah menjadi 20, yakni ada empat korporasi yang kami naikkan ke penyidikan,” ujar Irjen Pol Rony.
Selain perkembangan perkara, Polda Sumsel mencatat total luas lahan yang terbakar mencapai 133,81 hektare. Sementara itu, luas lahan yang telah disegel sebagai bagian dari penanganan kasus karhutla diperkirakan mencapai 811,49 hektare.
Dalam pemetaan penanganan perkara korporasi, Polda Sumsel menyebut kasus karhutla tersebar di sejumlah kabupaten. Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menjadi wilayah dengan jumlah korporasi terbanyak, yakni tujuh korporasi.
Selanjutnya, Kabupaten Ogan Ilir dan Muara Enim masing-masing tercatat tiga korporasi. Sementara itu, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Banyuasin, dan Musi Rawas Utara (Muratara) masing-masing tercatat dua korporasi, serta OKU Selatan satu korporasi.
Polda Sumsel menegaskan penanganan perkara karhutla akan terus berlanjut melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Langkah tersebut dilakukan untuk mengungkap dugaan tindak pidana sekaligus memastikan setiap perkara diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Rony menegaskan, proses penegakan hukum terhadap kasus karhutla, termasuk yang melibatkan korporasi, akan dilakukan secara profesional dengan mengedepankan metode scientific investigation.
“Polri, khususnya Polda Sumatera Selatan, ke depan akan tetap melakukan penyidikan dan penyelidikan serta penegakan hukum terkait karhutla ini dengan sebaik-baiknya, tentunya sesuai dengan peraturan. Pelaksanaan penyidikan dilakukan secara scientific investigation, dan semua harus terbukti dengan alat bukti yang cukup,” tegasnya. (*)
