Cabuli 5 Santri, Oknum Pengajar Ponpes di Kota Malang Jadi Tersangka

19 Agustus 2026 15:55 19 Agt 2026 15:55

Kukuh Kurniawan, Aziz Mahrizal

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Cabuli 5 Santri, Oknum Pengajar Ponpes di Kota Malang Jadi Tersangka

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Rahmad Aji Prabowo (kiri) didampingi Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobikhin saat memberikan keterangan terkait penetasan oknum pengajar ponpes sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual dan pencabulan terhadap santri, Rabu, 19 Agustus 2026. (Foto : Humas Polresta Malang Kota)

KETIK, MALANG – Polresta Malang Kota resmi menetapkan GM (25), oknum pengajar di salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kota Malang, sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual dan pencabulan. Tersangka diketahui mencabuli lima santri laki-laki, yang terdiri dari tiga korban dewasa dan dua korban anak. 

Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobikhin, mewakili Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Rahmad Aji Prabowo, menyampaikan bahwa perkara ini tercatat dalam LP/B/210/VII/2026/SPKT/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 28 Juli 2026, dengan pelapor berinisial MAF (21).

"Penyidik melakukan pendalaman secara bertahap. Untuk kemudian dilaksanakan gelar perkara dan dilakukan penetapan tersangka," jelasnya, Rabu, 19 Agustus 2026. 

Rangkaian penyidikan telah mencakup pemeriksaan saksi dan korban, pelaksanaan visum et repertum serta visum psikiatri, hingga pelibatan saksi ahli psikologi.

"Penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap korban khususnya korban yang masih anak. Serta memastikan setiap tahapan penyidikan didukung pemeriksaan dan alat bukti yang diperlukan," bebernya. 

Dalam perkara ini, penyidik mencatat ada lima korban laki-laki. Tiga korban dewasa dan dua korban lainnya berstatus anak di bawah umur.

Atas perkara tersebut, tersangka GM dijerat dengan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Pasal 415 KUHP. Kini, tersangka telah ditahan di Polresta Malang Kota sembari menunggu berkas perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Berdasarkan hasil penyidikan, aksi bejat tersebut terjadi pada Rabu, 22 Januari 2025, sekitar pukul 17.30 WIB. Peristiwa bermula ketika salah satu santri dipanggil oleh GM, yang akrab disapa Gus, saat berada di luar area pesantren.

Tersangka kemudian meminta santri dewasa tersebut masuk ke ruang kelas yang digunakannya sebagai tempat tinggal, lalu memerintahkannya mengunci pintu dari dalam.

"Di dalam ruangan, tersangka melakukan dugaan tindak kekerasan seksual dan pencabulan kepada korban. Perbuatan itu berhenti sebentar ketika terdengar bel pelajaran dimulai," jelasnya. 

Setelah kegiatan pembelajaran usai, GM kembali memanggil korban dan mengulangi aksi pencabulannya. Akibat insiden tersebut, korban mengalami ketakutan dan trauma mendalam hingga akhirnya melaporkan kejadian ini ke Satreskrim Polresta Malang Kota.

Sebelumnya, dugaan pelecehan seksual sesama jenis di lingkungan ponpes ini berhasil terkuak berkat kolaborasi Tim Hukum Yakuza Maneges Malang Pasuruan Raya, Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Dinsos Kota Malang, dan Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota yang bergerak cepat mengadvokasi para korban.

Tersangka GM (25) diamankan pada Senin, 27 Juli 2026 malam dan langsung menjalani pemeriksaan maraton. 

Modus operandi pelaku bervariasi, mulai dari menjanjikan barang tertentu agar korban merasa dekat, hingga memanggil korban ke ruangan tertutup dengan dalih diajak mengaji kitab. Beberapa aksi pencabulan tersebut bahkan sempat direkam oleh tersangka.(*)

Tombol Google News

Tags:

Polresta Malang Kota Kekerasan Seksual Santri Kota Malang pondok pesantren Berita Malang Kriminal Malang