KETIK, HALMAHERA SELATAN – Sebanyak 65 kepala keluarga (KK) di Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, resmi mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM). Dokumen pertanahan itu memberi kepastian hukum bagi warga yang selama bertahun-tahun menempati dan mengelola lahan di kawasan lingkar tambang.
Sertifikat diserahkan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Halmahera Selatan bersama Bupati Halmahera Selatan Hasan Ali Bassam Kasuba, didampingi langsung Kepala Desa Kawasi Arifin Saroa, dalam rangkaian Peresmian Permukiman Baru dan Pusat Pemerintahan Desa Kawasi di Gedung Serba Guna Kawasi, Rabu 28 Oktober 2026.
Bupati Bassam mengatakan penyerahan SHM menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk memperkuat legalitas kepemilikan tanah masyarakat. Proses tersebut, menurut dia, akan dilanjutkan secara bertahap hingga menjangkau warga yang belum memperoleh sertifikat.
“Kami memberikan ini secara bertahap, dengan komitmen bahwa pemerintah daerah akan terus menuntaskan penerbitan sertifikat bagi seluruh kepala keluarga di kawasan pertambangan,” ujar Bassam.
Bagi pemerintah desa, penerbitan SHM tidak sekadar menghadirkan dokumen administrasi pertanahan. Kepastian status tanah dinilai penting karena menyangkut rasa aman warga terhadap lahan yang mereka tempati sekaligus menjadi bagian dari penataan permukiman Kawasi.
Kepala Desa Kawasi, Arifin Saroa, menyambut positif penyerahan sertifikat tersebut. Ia berharap program itu terus berlanjut sehingga warga yang belum memperoleh SHM mendapatkan hak dan kepastian hukum yang sama.
“Bagi kami di pemerintah desa, penyerahan SHM ini merupakan hal yang sangat baik bagi masyarakat Kawasi. Warga sekarang memiliki kepastian hukum atas tanah mereka. Kami berharap proses ini terus dilanjutkan sampai masyarakat yang belum menerima sertifikat juga mendapatkannya,” kata Arifin.
Kepastian hukum itu turut dirasakan Hamja Lewer, salah seorang warga penerima SHM. Setelah bertahun-tahun menempati dan mengelola lahannya, sertifikat tersebut menjadi dasar hukum yang memperjelas status kepemilikan tanah keluarganya.
“Dengan diterbitkannya Sertifikat Hak Milik ini, kami warga Desa Kawasi kini memiliki kekuatan hukum yang sah atas tanah yang ditempati dan dikelola selama bertahun-tahun,” ucap Hamja.
Ia berharap penerbitan sertifikat tidak berhenti pada 65 keluarga yang menerima pada tahap ini. Warga lainnya, kata Hamja, juga perlu memperoleh kepastian yang setara.
“Kami berharap ke depan SHM juga menyasar warga yang belum menerima sertifikat, sehingga seluruh masyarakat di lingkar tambang Desa Kawasi mendapatkan kepastian hukum yang merata atas lahan mereka,” harapnya.
