Pemdes Kupal Perkuat Literasi Protektif, Cegah Kekerasan Sejak Dini

Bersama DP3A-KB dan Yayasan Srikandi Sibela Halmahera Selatan, Pos Perlindungan Perempuan dan Anak Dibentuk untuk Memperkuat Layanan Pengaduan Warga

4 November 2026 15:55 4 Nov 2026 15:55

Thumbnail Pemdes Kupal Perkuat Literasi Protektif, Cegah Kekerasan Sejak Dini

Pj Desa Kupal Umaya Yusup mendampingi kedua narasumber sosialisasi Pencegahan dan penanganan kekerasan perempuan dan anak di kantor desa Kupal Rabu, 4 November 2026 (Foto: Mursal/Ketik.com)

KETIK, HALMAHERA SELATAN – Penjabat (Pj) Kepala Desa Kupal, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Umaya Yusup, memperkuat perlindungan perempuan dan anak melalui pembentukan pos pencegahan dan penanganan kekerasan. Program ini difokuskan pada peningkatan kesadaran warga, deteksi dini, serta penyediaan layanan pengaduan di tingkat desa.

Inisiatif Pemerintah Desa (Pemdes) Kupal tersebut dilaksanakan melalui kerja sama dengan DP3A-KB dan Yayasan Srikandi Sibela Halmahera Selatan.

Kegiatan yang berlangsung di Kantor Desa Kupal, Rabu 4 November 2026, menghadirkan Ketua Yayasan Srikandi Sibela, Rusna Ahmad, bersama Kepala Bidang La Inyo La Nunu sebagai narasumber. Sejumlah warga mengikuti sosialisasi mengenai berbagai ancaman terhadap keselamatan kelompok rentan.

Umaya menegaskan bahwa langkah preventif harus dimulai dari lingkungan terdekat. Keterlibatan keluarga menjadi fondasi dalam membangun kepedulian sosial, termasuk mengenali potensi pelanggaran sebelum menimbulkan dampak lebih luas.

Pendekatan tersebut sekaligus diarahkan untuk mendorong partisipasi publik dalam menciptakan ruang hidup yang aman.

"Pencegahan harus dimulai sejak dini. Kami ingin membangun kesadaran bersama agar setiap keluarga ikut menjaga keselamatan perempuan dan anak. Pos ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah desa untuk memperkuat perlindungan masyarakat," ujar Umaya.

Sementara itu, Ketua Yayasan Srikandi Sibela Halmahera Selatan, Rusna Ahmad, menyoroti pentingnya sistem pendampingan berbasis komunitas. Keberadaan fasilitas layanan di lingkungan permukiman dinilai dapat membantu penduduk memperoleh informasi maupun pertolongan ketika menghadapi persoalan.

Berdasarkan pengalaman yayasannya, Rusna menyebut laporan kasus di Kupal relatif minim, bahkan hampir tidak ditemukan. Kondisi ini berbeda dengan wilayah Obi yang menurutnya mencatat lebih banyak pengaduan.

Namun, rendahnya jumlah laporan belum tentu menggambarkan situasi sebenarnya. Pemahaman mengenai jenis pelanggaran dan keberanian menyampaikan informasi kepada pihak berwenang tetap diperlukan.

Perhatian khusus diberikan pada dugaan kejahatan seksual. Rusna mengingatkan bahwa perkara yang mengandung unsur pidana tidak boleh berhenti pada penyelesaian secara kekeluargaan, melainkan harus diteruskan melalui mekanisme hukum. Unit pelayanan setempat dapat membantu penerimaan informasi awal sekaligus menghubungkan korban dengan lembaga terkait.

"Kalau ada kekerasan seksual, tidak bisa diselesaikan begitu saja di desa. Harus segera dilaporkan. Untuk dugaan pelecehan atau bentuk kekerasan lainnya, masyarakat juga dapat menyampaikan laporan melalui pos pencegahan dan penanganan yang dibentuk," jelas Rusna.

Selain tindakan fisik, Rusna mengangkat persoalan penyalahgunaan teknologi informasi yang dapat memunculkan intimidasi, pelecehan, hingga pelanggaran privasi melalui media elektronik.

Ia turut mengaitkan ancaman tersebut dengan ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Literasi digital menjadi aspek penting agar pengguna memahami batasan perilaku serta konsekuensi hukum di ruang siber.

Pembahasan kemudian diarahkan pada penguatan kapasitas rumah tangga. Rusna menilai pembinaan berkesinambungan diperlukan agar orang tua dan anggota keluarga lainnya memiliki pengetahuan memadai dalam menghadapi berbagai risiko, termasuk melalui komunikasi yang sehat, pola pengasuhan, serta pengawasan.

"Keluarga harus terus diingatkan dengan cara yang baik dan berkesinambungan. Setiap keluarga perlu mampu mengelola perlindungan terhadap anggota keluarganya dari berbagai sisi," ungkap Rusna.

Dalam kesempatan itu, Rusna juga menyinggung norma sosial yang berlaku di masyarakat, termasuk menyampaikan pandangannya mengenai LGBT. Adapun materi edukasi menitikberatkan pada pengenalan perilaku yang membahayakan keselamatan, penghormatan terhadap hak korban, dan ketersediaan bantuan bagi pihak yang membutuhkan.

Dari aspek kelembagaan, prosedur penanganan awal turut menjadi perhatian. Kerahasiaan identitas, pencatatan kasus, serta koordinasi rujukan merupakan unsur penting agar setiap persoalan diproses sesuai kewenangan.

Narasumber lainnya, La Inyo La Nunu, memaparkan langkah antisipatif melalui pengenalan tanda-tanda tindak kekerasan dan respons yang tepat ketika ditemukan dugaan pelanggaran. Penjelasannya juga mencakup prosedur memperoleh bantuan agar pengetahuan yang diterima dapat diterapkan dalam situasi nyata.

"Masyarakat perlu memahami bentuk-bentuk kekerasan, mengenali tanda awal, dan mengetahui jalur pengaduan yang tersedia. Dengan begitu, penanganan dapat dilakukan lebih cepat dan sesuai prosedur," jelas La Inyo.

Sosialisasi tersebut diikuti sejumlah warga Desa Kupal dengan materi yang mencakup pencegahan, pengenalan risiko, serta mekanisme pelaporan dan pendampingan korban.

Tombol Google News

Tags:

Pemdes Kupal pencegahan kekerasan Dp3a-kb Halmahera Selatan Yayasan Srikandi Sibela Desa Kupal Halmahera Selatan Maluku Utara