KETIK, GRESIK – Kepolisian Resor (Polres) Gresik menggulung 14 kasus peredaran gelap narkotika dan membekuk 17 orang tersangka selama 12 hari gelaran Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, 12–23 Agustus 2026.
Pengungkapan berskala kewilayahan tersebut dieksekusi oleh tim gabungan Satresnarkoba Polres Gresik bersama jajaran Polsek di pelbagai titik.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution dengan didampingi Kasatresnarkoba AKP Ahmad Yani menegaskan, operasi intensif ini berfokus untuk menekan laju penyalahgunaan maupun peredaran barang haram tersebut di wilayah hukum Kabupaten Gresik.
Dari tangan para tersangka, penyidik mengamankan barang bukti berupa sabu seberat total sekitar 177,531 gram, ganja seberat 1,031 gram, serta 51.410 butir pil double L. Secara keseluruhan, nilai ekonomis barang haram tersebut diperkirakan mencapai Rp130,5 juta terdiri atas sabu senilai Rp54 juta dan pil double L senilai Rp76,5 juta.
"Sehingga dari pengungkapan tersebut, kita bisa menyelamatkan lebih dari 10.000 jiwa/orang dari Bahaya penyalahgunaan Narkotika," ujarnya dalam Konferensi Pers, 26 Agustus 2026.
Tak berhenti pada penangkapan 17 tersangka, aparat kepolisian kini tengah melakukan pengembangan mendalam untuk membongkar jaringan yang lebih luas. Sejumlah nama yang terindikasi kuat terlibat dalam peredaran ini telah dikantongi identitasnya dan resmi ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Salah satu penangkapan dengan skala cukup besar bermula di Desa Mulung, Kecamatan Driyorejo, pada 12 Agustus 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Di lokasi tersebut, petugas menyita satu plastik klip berisi sabu dengan berat netto sekitar 22,192 gram serta 48 botol yang memuat 48.000 butir pil double L. Terduga pelaku berinisial SS kini berstatus DPO dan dalam perburuan petugas.
Peredaran pil koplo juga dibongkar di kawasan perkotaan, tepatnya di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kecamatan Gresik. Seorang tersangka berinisial RFR tak berkutik saat diamankan bersama barang bukti 3.410 butir pil double L. Dari hasil penyidikan, RFR mengaku mendapatkan pasokan barang tersebut dari seorang buron berinisial R di wilayah Kecamatan Taman, Sidoarjo, untuk kemudian diedarkan di wilayah Gresik Kota.
Sementara itu, jajaran Polsek Driyorejo juga membuahkan hasil pada 21 Agustus 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di Desa Cangkir. Petugas meringkus tersangka berinisial M dan mengamankan delapan paket sabu seberat total sekitar 5,074 gram serta ganja dengan berat netto sekitar 1,031 gram. Kepada penyidik, M berkilah bahwa barang haram tersebut didapat dari seseorang berinisial UAF yang kini juga berstatus DPO.
Peta pengungkapan selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 ini tersebar merata di berbagai pelosok daerah, meliputi Kecamatan Driyorejo, Wringinanom, Menganti, Cerme, Balongpanggang, Gresik, Manyar, hingga wilayah Panceng.
Atas perbuatannya, para tersangka bakal dijerat dengan jeratan hukum berlapis. Di antaranya Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Menutup keterangannya, Polres Gresik mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan berperan aktif memberikan informasi jika mendapati adanya indikasi peredaran gelap narkoba. Laporan dapat disampaikan secara langsung melalui saluran Call Center 110 atau via Hotline khusus Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006.(*)
.png)