KETIK, LAMONGAN – Kecelakaan lalu lintas maut yang melibatkan satu unit mobil dan sepeda motor terjadi di Jalan Raya Deandles, tepatnya di Dusun Ganting, Desa Lohgung, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, pada Sabtu, 31 Oktober 2026. malam sekitar pukul 19.30 WIB.
Insiden ini mengakibatkan dua orang meninggal dunia di lokasi kejadian dan satu orang lainnya mengalami luka-luka.
Kasihumas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid membenarkan adanya peristiwa kecelakaan tersebut. Berdasarkan keterangan di lapangan, musibah bermula saat sebuah mobil berwarna biru dengan nomor polisi N 1459 A melaju dari arah barat menuju timur. Kendaraan tersebut dikemudikan oleh M.A (47), seorang laki-laki warga Kecamatan Paciran.
"Berdasarkan keterangan saksi, mobil tersebut melaju secara zig-zag hingga akhirnya menabrak sepeda motor yang dikendarai Z (47), warga Kecamatan Brondong, dengan dua orang penumpang, yakni AN (9) dan A (3)," ungkap IPDA M. Hamzaid.
Benturan keras akibat laju mobil yang tidak stabil tersebut menimbulkan korban jiwa. "Akibat benturan tersebut, pengendara sepeda motor wanita inisial Z (47) dan salah satu penumpang balita, A (3), mengalami cedera pada bagian kepala dan meninggal dunia," lanjutnya.
Sementara itu, satu penumpang sepeda motor lainnya, yakni AN (9), dilaporkan mengalami luka lecet di bagian kening. Seluruh korban selanjutnya langsung dievakuasi oleh petugas ke RSUD dr. Koesma Tuban.
Usai kejadian, pengemudi mobil sempat tidak menghentikan kendaraannya. Namun, pelarian tersebut tidak berlangsung jauh; sekitar 2 hingga 3 kilometer dari lokasi kejadian, pengemudi berhasil diamankan bersama warga sebelum akhirnya dibawa ke Mapolsek Brondong.
Mendapatkan laporan terkait insiden tersebut, jajaran Polres Lamongan segera mendatangi lokasi untuk melakukan penanganan awal. Petugas membantu proses evakuasi korban, mengamankan tempat kejadian perkara (TKP), serta memulai langkah-langkah penyelidikan.
"Saat ini, pengemudi telah dibawa ke Unit Gakkum Satlantas Polres Lamongan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," tambah Kasihumas.
Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa penyelidikan mendalam masih berjalan guna memastikan pemicu utama kecelakaan.
"Saat ini masih mendalami penyebab pasti kecelakaan, termasuk dugaan pengemudi berkendara secara tidak wajar sebagaimana keterangan awal saksi," tegasnya.
Menanggapi kejadian ini, Polres Lamongan mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan.
"Kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar selalu berhati-hati, menjaga konsentrasi, mematuhi aturan lalu lintas, serta tidak mengemudikan kendaraan apabila berada dalam pengaruh minuman keras maupun kondisi yang dapat mengganggu kemampuan berkendara. Keselamatan harus menjadi prioritas utama demi melindungi diri sendiri dan pengguna jalan lainnya," imbaunya.
Selain itu, kepolisian turut mengingatkan masyarakat agar segera melaporkan setiap kejadian kecelakaan atau gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) melalui layanan Call Center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas.(*)
