Berawal dari Aksi Ambil HP Saat Tagih Utang, Dua Warga Kembangbahu Akhirnya Sepakat Damai

24 Oktober 2026 15:20 24 Okt 2026 15:20

Aris Erwandi, Muhammad Faizin

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Berawal dari Aksi Ambil HP Saat Tagih Utang, Dua Warga Kembangbahu Akhirnya Sepakat Damai

Bhabinkamtibmas Polsek Kembangbahu Aipda Nanang Sumantri memfasilitasi mediasi penyelesaian permasalahan utang-piutang antara dua warga di Desa Sidomukti, Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan.(Foto: Polsek Kembangbahu)

KETIK, LAMONGAN – Permasalahan utang piutang di bank plecit -sebutan untuk pinjaman sejenis rentenir atau non lembaga keuangan resmi di desa- yang melibatkan dua warga di Desa Sidomukti, Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan, berakhir damai. Konflik tersebut berhasil diselesaikan melalui pendekatan problem solving oleh Bhabinkamtibmas Polsek Kembangbahu, Aipda Nanang Sumantri. 

​Proses mediasi berlangsung di salah satu rumah warga Desa Sidomukti pada Jumat 23 Oktober 2026 malam, sekitar pukul 19.00 WIB. Langkah ini diambil usai adanya aksi pengambilan telepon genggam (HP) milik peminjam dari dalam kamar.

​Kapolsek Kembangbahu Iptu Sono, melalui Kasihumas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid, membenarkan adanya mediasi perkara tersebut.

​"Permasalahan bermula ketika pihak pemberi pinjaman saudara RS pada Hari Jumat 23 Oktober 2026 sekira jam 16.00 mendatangi rumah peminjam saudari Ri untuk menagih angsuran utang." jelasnya.

​Insiden bermula saat RS mendatangi kediaman Ri untuk menagih angsuran. Lantaran tidak mendapat jawaban setelah dipanggil dari depan rumah, RS masuk ke dalam rumah dan mengambil satu unit HP di dalam kamar. 

Langkah itu dilakukannya dengan maksud agar saudari Ri bersedia menemui dan menyelesaikan kewajibannya.

​Menindaklanjuti kejadian tersebut, Bhabinkamtibmas Aipda Nanang Sumantri melakukan klarifikasi kepada kedua belah pihak serta memfasilitasi musyawarah untuk mencari penyelesaian secara kekeluargaan.

​Dalam kesempatan itu, Bhabinkamtibmas memberikan pemahaman bahwa persoalan utang-piutang harus diselesaikan sesuai kesepakatan dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan dengan mengambil barang milik orang lain secara sepihak. 

Kedua pihak juga diimbau untuk tidak melakukan intimidasi, ancaman, maupun tindakan yang dapat memicu perselisihan lanjutan.

​Melalui musyawarah tersebut, RS dan Ri akhirnya sepakat berdamai, saling memaafkan, serta berjanji tidak saling menuntut di kemudian hari.

​"Keduanya juga menyepakati penyelesaian terkait status dan pengembalian HP sesuai kondisi serta kesepakatan yang dituangkan dalam surat pernyataan bersama." lanjutnya.

​Selain itu, kedua pihak berkomitmen menjaga hubungan baik dan berjanji tidak mengulangi tindakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

​"Melalui kegiatan problem solving ini, Polsek Kembangbahu menunjukkan komitmen Polri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan mengedepankan komunikasi, musyawarah, dan pendekatan humanis." tambahnya.

​Kepolisian turut mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap persoalan secara bijak, menghormati hak masing-masing pihak, serta mematuhi aturan hukum demi terwujudnya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.(*) 

Tombol Google News

Tags:

Polsek Kembangbahu Problem Solving Bank Plecit hutang