KETIK, BLITAR – Polemik pengelolaan SPPG Sananwetan Gedog 3, Kota Blitar, kini bergeser ke jalur hukum. Mitra atau pemilik dapur, Heru melalui kuasa hukumnya melayangkan somasi kepada Rahmad Hidayat Siregar selaku Kepala Dapur MBG atau SPPI terkait persoalan status dan penghentian perannya di SPPG tersebut, Sabtu 19 September 2026.
Somasi disampaikan Kantor Hukum Ach. Hussairi, dan Partners tertanggal 17 September 2026. Surat bernomor 004/SMS/AH-REKAN/IX/2026 itu pada pokoknya mempersoalkan dugaan penghentian hubungan kerja atau kemitraan secara sepihak terhadap Heru.
Dalam surat tersebut, pihak Heru menyatakan bahwa kliennya selama ini menjalankan peran sebagai mitra sekaligus PIC pada MBG ID SPPG CEVVE5TU.
“Klien kami adalah pekerja/mitra sah pada MBG ID SPPG CEVVE5TU yang selama ini telah menjalankan tugas dan kewajibannya dengan iktikad baik, jujur, dan bertanggung jawab,” demikian bunyi surat somasi tersebut.
Kuasa hukum Heru kemudian mempersoalkan keputusan yang disebut terjadi pada 7 September 2026. Menurut pihak Heru, penghentian tersebut dilakukan tanpa dasar hukum yang dianggap sah serta tanpa prosedur yang semestinya.
“Pemutusan hubungan kerja/kemitraan secara sepihak terhadap klien kami tanpa adanya alasan hukum yang sah, tanpa prosedur yang benar,” tulis kuasa hukum dalam somasi.
Tak berhenti pada persoalan penghentian hubungan kerja atau kemitraan, pihak Heru juga mencantumkan tudingan adanya dugaan persekongkolan antara Kepala Dapur MBG dan Korwil MBG untuk menyingkirkan kliennya.
Tudingan tersebut menjadi bagian dari dasar keberatan yang disampaikan melalui somasi. Pihak Heru menyebut keputusan itu berdampak pada kondisi materiil maupun nonmateriil yang dialaminya.
“Atas tindakan tersebut, klien kami mengalami kerugian materiil berupa hilangnya penghasilan serta kerugian immateriil berupa pencemaran nama baik, tekanan psikologis, dan rusaknya reputasi profesional,” lanjut isi surat tersebut.
Melalui somasi itu, Heru memberikan waktu 7×24 jam kepada Rahmad untuk memberikan penjelasan tertulis mengenai alasan serta dasar hukum penghentian hubungan kerja atau kemitraan.
Pihak Heru juga meminta agar hak-haknya dipulihkan. Bentuk penyelesaian yang diminta disebut dapat dilakukan melalui pengembalian posisi semula ataupun pemberian ganti rugi atau kompensasi.
Apabila tuntutan tersebut tidak mendapatkan penyelesaian, kuasa hukum Heru menyatakan telah menyiapkan langkah hukum lanjutan.
Di antaranya berupa gugatan secara perdata serta laporan kepada kepolisian dan instansi terkait atas dugaan persekongkolan yang disebut dalam somasi.
Berawal dari Persoalan Status Heru
Persoalan ini sebelumnya mencuat setelah Heru menyampaikan keberatan atas keputusan yang membuat dirinya tidak lagi menjalankan peran sebagai PIC SPPG Sananwetan Gedog 3.
Heru mengaku telah menjalankan perannya selama lebih dari tujuh bulan. Ia juga sebelumnya menyatakan dirinya sebagai mitra dalam pengelolaan SPPG tersebut.
Namun, status tersebut dibantah oleh Ketua Yayasan Sri Narendra Boga, Sri Sunaryati. Ia menegaskan bahwa Heru bukan pemilik dapur sebagaimana yang dipersoalkan dalam polemik tersebut.
“Masalahnya banyak Pak, Heru bukan pemilik dapur lho,” ujar Sri Sunaryati.
Di sisi lain, Rahmad sebelumnya memilih tidak masuk terlalu jauh dalam persoalan internal yang terjadi di SPPG Sananwetan Gedog 3.
Ia menyampaikan bahwa dirinya sebagai wakil dari Badan Gizi Nasional (BGN) tidak berada pada posisi untuk membela salah satu pihak dalam persoalan tersebut.
“Mengenai polemik internal di SPPG Sananwetan Gedog 3, saya sebagai wakil dari BGN tidak diperbolehkan untuk ikut campur maupun membela salah satu pihak,” kata Rahmad.
Menurutnya, penyelesaian persoalan internal penting dilakukan agar tidak berdampak terhadap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Harapannya polemik ini harus segera selesai dan tidak mengganggu program distribusi MBG ke penerima manfaat,” pungkasnya.
Dengan dilayangkannya somasi tersebut, polemik SPPG Sananwetan Gedog 3 kini memasuki babak baru. Persoalan yang sebelumnya berkutat pada status dan posisi Heru di internal SPPG, berpotensi berlanjut melalui mekanisme hukum apabila tidak ditemukan titik temu antara para pihak.
