Mengelola Rp1,88 Triliun, Halmahera Selatan Menggeser Fokus dari Serapan ke Manfaat

11 September 2026 13:06 11 Sep 2026 13:06

Thumbnail Mengelola Rp1,88 Triliun, Halmahera Selatan Menggeser Fokus dari Serapan ke Manfaat

Wakil Bupati Halmahera Selatan Helmi Umar Muchsin menandatangani dokumen APBD-P (Foto: Mursal/Ketik.com)

KETIK, HALMAHERA SELATAN – Belanja daerah dalam APBD Perubahan Halmahera Selatan 2026 menyentuh Rp1.885.524.956.674. Di tengah kenaikan Rp162.965.977.097 atau 9,46 persen, Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan menaruh manfaat yang diterima warga sebagai tolok ukur pengelolaan, bukan sekadar kecepatan menghabiskan dana.

Arah itu disampaikan melalui pidato Bupati Halmahera Selatan yang dibacakan Wakil Bupati Helmi Umar Muchsin dalam rapat paripurna DPRD, Kamis 9 September 2026. Persetujuan anggaran dipandang sebagai awal tanggung jawab untuk mengubah setiap alokasi menjadi pelayanan dan program yang bekerja di lapangan.

Dokumen fiskal tersebut diletakkan jauh melampaui susunan angka; ia membawa kewajiban moral atas kemajuan publik.

“APBD adalah instrumen pembangunan dan sekaligus amanah rakyat,” demikian ditegaskan dalam pidato tersebut.

Revisi paling besar mengalir ke belanja operasi. Porsinya disetujui sekitar Rp1,35 triliun, meningkat Rp154,85 miliar atau 12,9 persen dari posisi awal Rp1,20 triliun.

Belanja modal bergerak lebih cepat secara persentase. Alokasinya naik 32,38 persen, dari Rp183,41 miliar menjadi Rp243,30 miliar, dengan tambahan Rp59,39 miliar dalam susunan terbaru.

Pada sisi lain, belanja tidak terduga turun nyaris seluruhnya. Nilai yang semula Rp53,38 miliar dipangkas menjadi Rp509,51 juta atau berkurang 99,05 persen. Belanja transfer hanya bergerak tipis, bertambah Rp1,59 miliar dari Rp285,26 miliar menjadi Rp286,85 miliar.

Susunan itu memperlihatkan besarnya dana yang harus dikelola pada sisa tahun anggaran. Karena itu, pimpinan perangkat daerah diingatkan agar tidak memandang alokasi sebagai jatah kelembagaan yang cukup dihabiskan melalui kegiatan rutin.

Di hadapan legislatif, peringatan diarahkan kepada jajaran eksekutif supaya dana publik diperlakukan selaku titipan, bukan jatah birokrasi.

“Saya telah meminta seluruh perangkat daerah agar tidak melihat anggaran sebagai hak untuk dibelanjakan, tetapi sebagai amanah yang harus dipertanggungjawabkan,” ujar Helmi membacakan pidato.

Dalam pidato itu, besarnya APBD tidak dipakai sebagai satu-satunya ukuran. Pelaksanaannya diarahkan untuk menghasilkan pelayanan dan keluaran program yang dapat dinilai.

Ukuran keberhasilan lantas dipindahkan: cepatnya uang keluar mesti berujung pada perubahan konkret dalam kehidupan warga.

“Kita tidak mengejar besarnya serapan anggaran semata. Yang harus kita kejar adalah besarnya manfaat yang dirasakan masyarakat,” lanjutnya.

Arah tersebut menjadikan kualitas pengeluaran sebagai pusat pelaksanaan APBD Perubahan. Setiap rupiah harus bergerak dengan tujuan yang jelas, waktu yang terukur, mutu yang terjaga, serta mekanisme pertanggungjawaban yang dapat diperiksa.

Arahan operasional berikut merangkum enam pagar pelaksanaan: ketepatan tujuan, jadwal, kualitas, keterbukaan, efisiensi, serta pertanggungjawaban.

“Belanjakan anggaran secara tepat sasaran, tepat waktu, tepat mutu, transparan, efisien dan akuntabel. Jangan ada program yang hanya bagus di atas kertas tetapi tidak terasa manfaatnya di lapangan,” tegasnya.

Pada komponen pembiayaan, defisit Rp27.877.688.097 ditutup melalui penerimaan dari SiLPA tahun sebelumnya sebesar Rp29,87 miliar setelah memperhitungkan pengeluaran penyertaan modal Rp2 miliar.

Rapat paripurna di ruang sidang DPRD Halmahera Selatan itu beragenda persetujuan Raperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026. Dalam postur yang disetujui, pendapatan daerah ditetapkan Rp1.857.647.268.577, belanja Rp1.885.524.956.674, dan defisit Rp27.877.688.097.

Tombol Google News

Tags:

Apbd Perubahan Halsel 2026 Belanja Daerah Halsel Serapan Anggaran Halsel Pemkab Halmahera Selatan Helmi Umar Muchsin Wakil Bupati Halmahera Selatan Maluku Utara