Ikat 153 Pejabat Lewat Kontrak Kinerja, Sleman Terapkan Apresiasi dan Sanksi Berjenjang

1 September 2026 08:10 1 Sep 2026 08:10

Fajar Rianto, Rahmat Rifadin

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Ikat 153 Pejabat Lewat Kontrak Kinerja, Sleman Terapkan Apresiasi dan Sanksi Berjenjang

Sekda Sleman Abu Bakar (kiri) menyaksikan Kabag Hukum Setda Sleman Hendra Adi Riyanto saat menandatangani Kontrak Kinerja Tahun 2026 di Pendopo Parasamya Kabupaten Sleman, Senin 31 Agustus 2026. (Foto: Pemkab Slmn for Ketik.com)

KETIK, SLEMAN – Pemerintah Kabupaten Sleman mematok standar tinggi bagi aparaturnya sepanjang tahun anggaran 2026. Bertempat di Pendopo Parasamya pada Senin, 31 Agustus 2026, sebanyak 153 Pejabat Administrator resmi menandatangani Kontrak Kinerja 2026 di hadapan para Kepala Perangkat Daerah.

Kesepakatan ini mengikat para pejabat untuk menuntaskan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), memacu realisasi fisik dan keuangan, serta menjaga kapasitas manajerial. Di sisi lain, para Kepala Perangkat Daerah dibebani tugas mengawasi dan melaporkan progress pencapaian tersebut secara berkala kepada pucuk pimpinan.

Langkah Pemkab Sleman ini berpatokan pada Peraturan Bupati Sleman Nomor 35 Tahun 2026 tentang Evaluasi Kinerja Pejabat Manajerial dan Pejabat Fungsional. Melalui aturan tersebut, skema reward and punishment diterapkan secara ketat.

Aparatur yang sukses melampaui target bakal dapat apresiasi, diprioritaskan masuk dalam skema suksesi jabatan dan pelatihan kompetensi. Sebaliknya, sanksi berjenjang membayangi pejabat yang berkinerja buruk mulai dari pembinaan, pemangkasan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), uji kompetensi ulang, hingga sanksi terberat berupa demosi atau penurunan jabatan.

Bupati Sleman Harda Kiswaya menegaskan bahwa evaluasi ini vital untuk memastikan pengelolaan APBD yang dirancang sendiri oleh internal Pemkab bisa berjalan efisien dan akuntabel.

"Ini adalah bagian dari sistem untuk mengingatkan kita semuanya berkaitan dengan tanggung jawab menjalankan APBD dengan baik," ujar Harda usai agenda penandatanganan.

Ia pun meminta seluruh jajarannya bersikap ksatria dan bersiap menerima konsekuensi pahit jika gagal memenuhi ekspektasi publik.

"Kalau sampai demosi, artinya tidak bisa bekerja. Mengakui tidak mampu itu membutuhkan jiwa besar," tegasnya.

Penerapan kontrak kinerja berpenalti ketat ini diharapkan mampu memangkas birokrasi yang lambat sekaligus mendongkrak kualitas layanan publik di Kabupaten Sleman hingga akhir tahun anggaran. (*)

Tombol Google News

Tags:

Pejabat Sleman Pemkab Sleman Kontrak Kinerja Harda Kiswaya Demosi Asn Tpp Asn Evaluasi Kinerja Pelayanan Publik Pendopo Parasamya Aparatur Sipil Negara Skp Asn Pemotong Tpp Reformasi Birokrasi Perbup Sleman APBD Sleman Kinerja ASN Evaluasi Pejabat Sleman