KETIK, JOMBANG – Aktivitas penggalian tanah menggunakan alat berat di Dusun Keden, Desa Katemas, Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, menjadi sorotan.
Selain truk yang mengantre mengangkut material tanah, kelengkapan dokumen perizinan kegiatan tersebut juga belum diketahui secara jelas.
Pantauan di lokasi, Rabu, 14 Oktober 2026 menunjukkan satu unit alat berat beroperasi menggali tanah. Sejumlah truk terlihat mengantre untuk mengangkut material hasil galian yang digunakan untuk menguruk jalan tidak jauh dari lokasi tersebut.
Aktivitas penggalian itu disebut baru berlangsung sekitar lima hari. Namun, hingga Rabu, belum ada keterangan resmi dari instansi berwenang mengenai status perizinan kegiatan tersebut.
Agus (39), warga setempat, mengatakan penggalian tanah mulai dilakukan pada Jumat pekan lalu. Menurut dia, pekerjaan itu melibatkan warga dari desa tetangga.
“Aktivitas galiannya mulai hari Jumat minggu kemarin, ya masih lima harian lah, Mas. Yang kerja warga tetangga desa sebelah,” kata Agus.
Dia menyebut lahan yang digali tersebut diketahui warga disinyalir sebagai milik perusahaan properti Intiland.
“Kalau tanah yang digali milik Intiland, ya setahu warga desa tanahnya Intiland,” ujarnya.
Keterangan serupa disampaikan Sokran (40), pekerja sekaligus penanggung jawab di lokasi penggalian.
Ia membenarkan bahwa lahan tersebut merupakan milik perusahaan properti itu.
Menurut Sokran, penggalian dilakukan untuk memenuhi kebutuhan material pengurukan jalan yang rencananya akan diresmikan Bupati Jombang.
“Niki tanahnya Intiland digali buat nanti jalan untuk diresmikan Bupati. Ini baru saja digali mulai hari Jumat kemarin,” tuturnya.
Namun, saat ditanya mengenai dokumen perizinan penggalian tanah, Sokran mengaku tidak mengetahui detailnya.
“Kalau soal dokumen (izin galian), saya nggak tahu, Mas, sama sekali nggak tahu,” katanya.
Kades Katemas Mengaku Tak Diberi Tahu
Persoalan dokumen perizinan juga belum mendapat kejelasan dari pemerintah desa setempat. Kepala Desa Katemas, Suwono, mengaku tidak menerima pemberitahuan langsung dari pihak perusahaan mengenai aktivitas penggalian tanah tersebut.
Ia bahkan mengaku sempat menanyakan kegiatan itu kepada kapolsek setempat. Namun, menurut Suwono, pihak yang ditanyai juga belum mengetahui secara pasti aktivitas tersebut.
“Saya nggak diberitahu sama sekali sama pihak PT. Saya juga sempat tanya ke Pak Kapolsek, Pak Kapolsek juga nggak tahu,” kata Suwono.
Meski demikian, Suwono menyebut ada sejumlah orang yang diduga ditunjuk perusahaan untuk mengurus kegiatan di lokasi tersebut. Salah satu nama yang diingatnya adalah Hasim.
“Yang mengurusi dan yang mengatur pengondisian itu kalau nggak salah Pak Hasim namanya,” ujarnya.
Suwono membenarkan bahwa lahan tersebut diketahui milik perusahaan properti asal Surabaya. Ia menjelaskan, penggalian tanah dimaksudkan untuk menyediakan material urukan jalan yang nantinya digunakan masyarakat.
Menurut dia, tanah hasil galian tidak diperuntukkan bagi penjualan, melainkan untuk mendukung pekerjaan pengurukan jalan.
“Ya tanah ini kan nggak diperjualbelikan untuk jalan, dan jalan ini nantinya untuk masyarakat,” paparnya.
Jalan Disebut Akan Dihibahkan ke Pemkab Jombang
Suwono menjelaskan, lahan yang kini digunakan sebagai jalan sebelumnya merupakan tanah milik warga yang dibeli oleh perusahaan properti tersebut. Setelah dibeli, lahan itu kemudian dibangun menjadi jalan yang direncanakan untuk dihibahkan kepada Pemerintah Kabupaten Jombang.
Ia menyebut jalan tersebut dijadwalkan diresmikan Bupati Jombang pada 23 Oktober 2026.
“Setelah tanah dibeli dari warga, tanah ini dibuat jalan untuk dihibahkan ke Pemkab Jombang. Dan besok tanggal 23 Oktober ini diresmikan oleh Bupati. Statusnya jalan itu sekarang ini milik Pemkab,” ungkapnya.
Suwono menambahkan, material tanah hasil penggalian digunakan untuk menguruk jalan yang direncanakan memiliki lebar sekitar 30 meter. Jalan tersebut, menurut dia, membentang hingga wilayah Desa Sidokaton.
“Yang jelas tanah ini dibuat menguruk jalan lebar 30 meter, dan panjangnya tembus sampai Desa Sidokaton sana,” pungkasnya.
Meski penggalian disebut untuk mendukung pembangunan jalan bagi kepentingan masyarakat, tujuan tersebut belum menjawab persoalan kelengkapan dokumen perizinan kegiatan penggalian tanah.
Status perizinan, dasar pelaksanaan penggalian, serta pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan itu masih perlu dikonfirmasi kepada instansi pemerintah yang berwenang dan pihak perusahaan.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari instansi terkait mengenai dokumen perizinan penggalian tanah di Dusun Keden, Desa Katemas, Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang.(*)
