KETIK, JOMBANG – Penyelidikan dugaan persoalan keuangan Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Sejahtera Jombang, Jawa Timur, mulai merambah mekanisme penyaluran kredit perbankan.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga hingga empat orang dari unsur perbankan pekan ini untuk menelusuri proses pemberian pinjaman kepada koperasi tersebut.
Langkah ini menjadi perhatian karena dalam neraca keuangan KPRI Sejahtera per 31 Desember 2025 tercatat kewajiban utang kepada Bank Jatim mencapai Rp2.642.318.855 atau sekitar Rp2,64 miliar.
Di tengah penyelidikan tersebut, besarnya simpanan sejumlah anggota koperasi yang disebut mencapai miliaran rupiah juga menjadi sorotan.
Terlebih, anggota KPRI Sejahtera berasal dari kalangan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang, termasuk pejabat struktural.
Kasi Intelijen Kejari Jombang I Made Deady Permana Putra mengatakan, pemeriksaan terhadap pihak perbankan dilakukan untuk mendalami mekanisme penyaluran kredit kepada koperasi.
"Masih berproses mas, besok saya update lagi lebih detailnya," kata Deady, Senin, 5 Oktober 2026.
Menurut dia, pekan ini terdapat sekitar tiga hingga empat orang dari unsur perbankan yang akan dimintai keterangan. Mereka berasal dari bagian account officer (AO) dan tim penyelia kredit.
"Selanjutnya, pekan ini masih akan ada tiga sampai empat orang yang dipanggil, dari AO dan tim penyelia," ujarnya.
Sebelumnya, penyelidik telah memeriksa dua orang dari unsur perbankan yang berkaitan dengan bagian penyelia kredit dan perkreditan. Pemeriksaan juga berpeluang berkembang kepada pihak yang menangani penyelesaian kredit.
"Tidak menutup kemungkinan pemanggilan berlanjut ke bidang penyelesaian kredit," katanya.
Selain mengumpulkan keterangan saksi, Kejari Jombang berencana kembali berkoordinasi dengan ahli kerugian keuangan negara. Surat resmi akan dilayangkan untuk meminta pendapat ahli berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan.
"Kami juga akan kembali bersurat ke ahli kerugian keuangan negara," tegas Deady.
Hingga kini, sedikitnya delapan saksi telah dimintai keterangan. Mereka berasal dari unsur pengurus dan internal KPRI Sejahtera, mulai dari Ketua KPRI Sejahtera Hartono, manajer, bendahara, hingga jajaran operasional koperasi. Sejumlah pejabat Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Dinkop UM) Jombang juga telah diperiksa.
Persoalan keuangan KPRI Sejahtera tidak hanya berkaitan dengan besarnya kewajiban pinjaman kepada perbankan. Nilai simpanan anggota yang mencapai miliaran rupiah turut memunculkan pertanyaan mengenai transparansi pengelolaan dana koperasi.
Sejumlah anggota yang berasal dari kalangan pejabat Pemkab Jombang disebut memiliki simpanan dalam jumlah fantastis. Di antaranya anggota berinisial EY, seorang kepala bagian yang pernah menjabat camat di wilayah Jombang utara, dengan nilai simpanan yang disebut mencapai sekitar Rp2 miliar.
Selain itu, anggota berinisial AH yang merupakan camat aktif di wilayah Jombang bagian timur, berbatasan dengan Kabupaten Mojokerto, disebut memiliki simpanan sekitar Rp3,8 miliar dan Rp2,4 miliar.
Besarnya nilai simpanan tersebut dinilai perlu menjadi bagian dari pendalaman apabila ditemukan indikasi persoalan hukum dalam pengelolaan keuangan koperasi.
Sebelumnya, Kejari Jombang mulai mengarahkan pemeriksaan kepada pihak perbankan sejak Agustus 2026 setelah menemukan catatan kewajiban pinjaman dalam neraca keuangan KPRI Sejahtera.
Deady menyebut, pemeriksaan saksi akan terus dilakukan hingga keterangan yang dibutuhkan penyelidik dinilai cukup. Setelah itu, kejaksaan akan menggelar perkara untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya.
"Kalau pemanggilan masih, kalau sudah cukup baru nanti akan kita gelarkan," ujarnya memungkasi.
Sementara itu, Pakar hukum Jombang, Sholikhin Ruslie, menilai aparat penegak hukum perlu menelusuri sumber dana anggota yang memiliki simpanan dalam jumlah besar, terutama apabila berasal dari kalangan ASN yang memiliki kewajiban pelaporan harta kekayaan.
"Kalau ada ASN yang menyimpan uang segitu, sangat mungkin kejaksaan melakukan pengembangan. Kita tidak tahu apakah itu dari hasil usaha, warisan, wiraswasta, atau sumber lainnya," ujar Sholikhin, Senin, 14 September 2026 lalu.
Menurut dia, kepemilikan simpanan hingga miliaran rupiah oleh ASN patut diklarifikasi, termasuk asal-usul dan kesesuaiannya dengan laporan kekayaan apabila yang bersangkutan termasuk wajib lapor.
"ASN punya simpanan sebesar itu sangat aneh, perlu ditelusuri lebih lanjut," katanya.
Sholikhin menegaskan, apabila penyelidikan menemukan indikasi tindak pidana, pengusutan semestinya tidak hanya berhenti pada pengurus koperasi.
Aliran dana dan asal-usul uang anggota dengan nilai simpanan besar juga perlu ditelusuri sesuai keterkaitan masing-masing pihak dengan perkara.
Ia menyebut, pendalaman tersebut penting untuk memastikan apakah dana yang tersimpan berkaitan dengan dugaan korupsi, penggelapan, atau tindak pidana lainnya.
Bahkan, menurut Sholikhin, penyelidikan berpotensi dikembangkan ke arah tindak pidana pencucian uang (TPPU) apabila ditemukan bukti bahwa dana tersebut berasal dari hasil tindak pidana.(*)
