Diduga Buang Limbah Cair di Tengah Sawah, PT ENERO Mojokerto Disanksi DLH Jatim

10 Juli 2026 19:31 10 Jul 2026 19:31

Sholahudin, Rahmat Rifadin

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Diduga Buang Limbah Cair di Tengah Sawah, PT ENERO Mojokerto Disanksi DLH Jatim

Lahan yang sempat tampak tandus dan tidak terawat itu telah diolah kembali menggunakan traktor (foto : sholahudin/ ketik.com)

KETIK, MOJOKERTO – Polemik dugaan pembuangan material diduga limbah oleh PT Energi Agro Nusantara (ENERO) ke lahan persawahan di Desa Pekukuhan, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, terus bergulir. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mojokerto mengungkapkan perusahaan tersebut telah dikenai sanksi administratif oleh DLH Provinsi Jawa Timur.

Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Mojokerto, Elia, mengatakan PT ENERO memiliki produk berupa pupuk hayati. Namun, DLH Kabupaten Mojokerto tidak melakukan pengujian terhadap material yang dibuang ke lahan persawahan karena laboratorium milik daerah belum memiliki kemampuan untuk menguji kualitas pupuk hayati.

"PT ENERO memiliki produk pupuk hayati. DLH tidak melakukan pengujian karena laboratorium kami belum bisa melakukan uji kualitas pupuk," kata Elia, Jumat (10/7/2026).

Elia menjelaskan, penanganan kasus tersebut telah ditindaklanjuti oleh DLH Provinsi Jawa Timur. Hasilnya, PT ENERO dikenai sanksi administratif atas temuan tersebut.

Foto Lahan yang sempat tampak tandus dan tidak terawat itu telah diolah kembali menggunakan traktor (foto : sholahudin/ ketik.com)Lahan yang sempat tampak tandus dan tidak terawat itu telah diolah kembali menggunakan traktor (foto : sholahudin/ ketik.com)

Meski demikian, Elia belum dapat memastikan apakah material yang dibuang ke lahan persawahan itu merupakan limbah atau benar merupakan produk pupuk hayati. Pasalnya, hingga kini belum ada hasil uji laboratorium terhadap material tersebut.

Sebelumnya, PT ENERO membantah tudingan telah membuang limbah tetes ke lahan pertanian. Perusahaan menyatakan cairan yang disalurkan merupakan Pupuk Hayati ENERO (PHE) yang telah memiliki izin dan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Saat dikonfirmasi mengenai perkembangan penanganan kasus tersebut, Humas PT ENERO Misbahul Su'udi, menyatakan persoalan itu telah diselesaikan.

"Perihal tersebut sudah diselesaikan baik dengan pemilik lahan petani maupun kepada pelapor. Sehingga saya kira sudah cukup. Demikian mohon dimengerti," ujarnya.

Kasus ini mencuat setelah warga mengeluhkan bau menyengat yang berasal dari cairan yang dibuang ke lahan persawahan di Dusun Sambikerep, Desa Pekukuhan. Menindaklanjuti laporan tersebut, DLH Kabupaten Mojokerto menghentikan kegiatan pembuangan dan meminta perusahaan melakukan penanganan terhadap lokasi yang terdampak.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Jumat (10/7/2026) lahan persawahan yang sebelumnya dipenuhi material berbau menyengat kini sudah mengalami perubahan. Lahan yang sempat tampak tandus dan tidak terawat itu telah diolah kembali menggunakan traktor, sehingga kondisinya terlihat lebih rapi dibandingkan saat pertama kali kasus tersebut mencuat. (*)

Tombol Google News

Tags:

Kabupaten Mojokerto Limbah Cair Pt Enero Mojokerto Limbah Mojokerto DLH Jatim