Desakan Mundur Kades Serang Blitar Berlanjut, Dwi Handoko: Persoalan Sudah Diperiksa Inspektorat

12 September 2026 16:21 12 Sep 2026 16:21

Favan Abu R.

Editor
Thumbnail Desakan Mundur Kades Serang Blitar Berlanjut, Dwi Handoko: Persoalan Sudah Diperiksa Inspektorat

Kepala Desa Serang Dwi Handoko, Sabtu 12 September 2026. (Foto: Favan/Ketik.com)

KETIK, BLITAR – Polemik tata kelola pemerintahan Desa Serang, Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar, belum sepenuhnya mereda. Desakan sejumlah warga agar Kepala Desa Serang Dwi Handoko mundur dari jabatannya masih bergulir setelah sebelumnya diwarnai aksi protes hingga pendudukan kantor desa.

Namun, Handoko memilih menghadapi situasi tersebut dengan mengikuti mekanisme pemerintahan yang berjalan. Ia menyebut berbagai persoalan yang menjadi dasar protes warga sebelumnya telah masuk dalam pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Blitar.

Menurut Handoko, pemeriksaan tersebut bahkan telah berlangsung selama sekitar enam bulan dan menghasilkan sejumlah rekomendasi yang kemudian ditindaklanjuti pemerintah desa.

“Ini masalahnya sudah dibawa ke ranah politik. Masalah seluruh persoalan sudah masuk dalam pemeriksaan Inspektorat dan sudah ditindaklanjuti,” ujar Dwi Handoko, Sabtu 12 September 2026.

Ia menjelaskan, pemeriksaan tersebut berkaitan dengan sejumlah persoalan yang dipersoalkan warga, termasuk tata kelola pemerintahan desa dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Usaha Mandiri.

Handoko menegaskan pihaknya telah menjalankan rekomendasi yang diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

“Protes warga terkait tata kelola pemerintahan desa dan BUMDes Usaha Mandiri kan sudah dilakukan audit oleh Inspektorat. Pemeriksaannya juga sudah berjalan selama enam bulan,” katanya.

Menurutnya, hasil pemeriksaan Inspektorat juga telah disampaikan dalam Musyawarah Desa (Musdes). Namun, ia menyebut sebagian warga tidak menerima hasil pemeriksaan tersebut.

“Seluruh rekomendasinya sudah kita jalani dan kami tindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku. Hasil audit dari Inspektorat juga sudah kita sampaikan di Musdes, tetapi mereka menolak hasil audit tersebut,” jelasnya.

Kondisi itu menjadi salah satu alasan Handoko memilih tidak memperpanjang polemik melalui pernyataan yang berpotensi memunculkan persoalan baru di tengah masyarakat.

Ia mengaku tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, termasuk tuntutan agar dirinya mengundurkan diri sebagai kepala desa.

Meski demikian, menurut Handoko, tuntutan tersebut tetap harus ditempatkan dalam koridor aturan. Ia menegaskan pengunduran diri kepala desa tidak dapat dilakukan begitu saja hanya berdasarkan desakan sekelompok warga.

“Meminta mundur itu hak warga. Tetapi ada mekanisme hukum dan ketentuannya. Tidak bisa kemudian tiba-tiba langsung mundur,” tegasnya.

Handoko juga mengingatkan bahwa dirinya memperoleh mandat melalui proses pemilihan kepala desa. Ia menyebut dirinya mendapatkan sekitar 70 persen suara dalam Pilkades Serang.

“Desa Serang memiliki ribuan warga dan saya terpilih dengan mengantongi 70 persen suara masyarakat. Jadi, semua harus dikembalikan pada aturan,” ungkapnya.

Di tengah situasi tersebut, Handoko memastikan tetap menjalankan tugasnya sebagai Kepala Desa Serang. Ia memilih menyerahkan penyelesaian persoalan kepada mekanisme pemerintahan yang berlaku sembari menjaga situasi desa agar tetap kondusif.

“Sementara saya no comment dulu agar kondisi tetap aman, damai, dan tidak memicu opini berseliweran. Yang namanya puas dan tidak puas itu pasti ada,” katanya.

Handoko berharap masyarakat tidak perlu khawatir terhadap tindak lanjut persoalan yang menjadi sorotan. Menurutnya, seluruh aspirasi maupun temuan yang berkaitan dengan pemerintahan desa telah memiliki jalur penyelesaian masing-masing.

Ia juga mengaku akan mengikuti perkembangan penanganan persoalan tersebut dalam waktu dekat bersama pihak terkait di tingkat Pemerintah Kabupaten Blitar.

“Kita lihat perkembangannya dalam satu minggu ini. Prinsipnya, kami satu komando mengikuti mekanisme yang ada,” pungkasnya.

DPMD: Warga Berhak Mendesak, tetapi Ada Mekanisme

Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Blitar Tantowi Jauhari membenarkan bahwa persoalan Desa Serang sebelumnya telah dibawa dalam forum audiensi di tingkat kecamatan.

Namun, forum tersebut belum menghasilkan titik temu karena masyarakat disebut belum menerima keputusan yang disampaikan.

“Kemarin juga sempat diaudiensi di tingkat kecamatan, namun masyarakat tidak menghendaki atas keputusannya, dan dilanjutkan aksi oleh warga itu,” jelas Tantowi.

Ia menyebut masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi, termasuk mendesak kepala desa mengundurkan diri.

Kendati demikian, tuntutan tersebut tetap harus diproses sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

“Masyarakat berhak saja mendesak terkait pengunduran diri, namun seperti apa hasilnya harus tetap mengikuti mekanisme dan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Dengan demikian, polemik di Desa Serang kini tidak hanya menyangkut tuntutan warga terhadap kepala desa, tetapi juga bagaimana hasil pemeriksaan Inspektorat dan aspirasi masyarakat dapat ditempatkan dalam mekanisme pemerintahan yang sesuai aturan.

Tombol Google News

Tags:

Kades Serang Dwi Handoko Kabupaten Blitar mundur warga