KETIK, LABUHAN BATU – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Labuhanbatu bersama Kejaksaan Negeri, Kementerian Agama (Kemenag), Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan Pemkab Labuhanbatu menyepakati percepatan proses pendaftaran dan sertifikasi tanah wakaf.
Hal itu bertujuan terdaftarnya tanah wakaf secara resmi, kepastian dan perlindungan hukum terhadap aset wakaf dapat semakin terjamin serta meminimalisir potensi permasalahan pertanahan kemudian hari.
Demikian disampaikan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau Kantah Labuhanbatu, Khalid Afdillah Handoyo melalui Kasubbag TU, Ismail di Rantauprapat, Jumat, 28 Agustus 2026.
Dijelaskannya, kolaborasi lintas instansi tersebut diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan memberikan kemudahan dalam penyelesaian administrasi pertanahan terhadap aset-aset wakaf.
"Melalui kerja sama ini, proses pendaftaran tanah wakaf diharapkan dapat terlaksana secara lebih cepat, tertib, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," sebut Ismail.
Tujuan lainnya, aset wakaf juga dapat terlindungi dan dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung kepentingan keagamaan, sosial serta kesejahteraan masyarakat.
BPN atau Kantah Labuhanbatu terus berkomitmen membangun kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam memberikan kepastian hukum atas tanah, khususnya mendukung percepatan pendaftaran tanah wakaf di Kabupaten Labuhanbatu.
"Kita selalu siap dan terbuka bersama-sama mewujudkan tanah wakaf yang terdaftar, terlindungi, aman dan berkepastian hukum," ujar Ismail mengakhiri. (*)
.png)