Aceh Tak Mau Jadi Penonton! Pemuda Desak Pemerintah Kawal Kewenangan Migas dalam RUU Baru

1 September 2026 09:39 1 Sep 2026 09:39

Zailani Bako, Gumilang

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Aceh Tak Mau Jadi Penonton! Pemuda Desak Pemerintah Kawal Kewenangan Migas dalam RUU Baru

Rifgi Maulana, kordinator presidium pemuda mahasiswa Aceh, mendorong DPR RI dan DPD asal Aceh aktif menyuarakan kepentingan Aceh pada pembahasan RUU Migas. (Foto:Zaelani Bako/Ketik.com)

KETIK, ACEH SINGKIL – Koordinator Presidium Persatuan Pemuda Mahasiswa Aceh Serantau mendorong Pemerintah Aceh, DPRA, serta anggota DPR RI dan DPD RI asal Aceh untuk lebih aktif menyuarakan kepentingan Aceh dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas).

Melalui ketuanya, Rifqi Maulana, menilai pembahasan RUU Migas menjadi momentum penting bagi Aceh, untuk memastikan kewenangan khusus yang telah diberikan melalui Undang-Undang Pemerintahan Aceh tetap mendapatkan tempat yang jelas dalam tata kelola migas nasional.

Menurut Rifqi yang Juga Mahasiswa Magister Hukum Trisakti, perhatian Aceh tidak cukup berhenti pada persoalan potensi sumber daya alam dan besarnya investasi migas. Yang jauh lebih penting adalah memastikan kerangka hukum nasional yang baru tidak menimbulkan ketidakjelasan terhadap kewenangan Aceh.

 “Aceh harus berbicara kepada pusat. Bukan untuk berhadap-hadapan dengan Pemerintah Pusat, tetapi untuk memastikan kepentingan Aceh masuk dalam pembahasan dan menjadi bagian dari desain hukum nasional,” kata Rifqi, Selasa, 1 September 2026.

Ia mengatakan, Aceh memiliki dasar hukum yang berbeda dengan daerah lain dalam pengelolaan minyak dan gas bumi. Pasal 160 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh telah mengatur pengelolaan sumber daya minyak dan gas bumi di wilayah kewenangan Aceh dilakukan secara bersama antara Pemerintah dan Pemerintah Aceh.

Ketentuan tersebut, katanya kemudian diperkuat melalui PP Nomor 23 Tahun 2015 yang menjadi salah satu dasar pelaksanaan pengelolaan migas di Aceh melalui Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).

Karena itu, Rifqi menilai konstruksi baru dalam RUU Migas perlu dibaca secara hati-hati agar tidak terjadi kekosongan ataupun tumpang tindih kewenangan ketika sistem tata kelola migas nasional mengalami perubahan.

Aceh Jangan Hanya Menjadi Penonton

Rifqi menegaskan bahwa Aceh tidak boleh hanya menjadi penonton dalam proses legislasi yang berpotensi menentukan masa depan pengelolaan migas di wilayahnya.

Ketika Pemerintah Pusat dan DPR RI sedang menyusun desain kelembagaan baru melalui pembentukan Badan Usaha Khusus Minyak dan Gas Bumi atau BUK Migas, posisi BPMA dan kewenangan Aceh harus dibicarakan secara terang.

 “Kita tidak ingin Aceh baru bersuara setelah undang-undangnya selesai. Sekarang adalah waktunya Aceh menyampaikan argumentasi, kajian dan kepentingannya secara resmi kepada Pemerintah Pusat dan DPR RI,” ujarnya.

Suara Aceh akan lebih kuat apabila disampaikan secara bersama dan berbasis argumentasi hukum, bukan sekadar melalui pernyataan politik.

Pemerintah Aceh, DPRA, DPR RI, DPD RI, BPMA, akademisi, mahasiswa dan elemen masyarakat sipil dinilai memiliki ruang untuk membangun satu pandangan bersama mengenai posisi Aceh dalam RUU Migas.

Kepentingan Aceh Harus Masuk dalam Norma RUU

Rifqi menilai salah satu hal penting yang perlu diperjuangkan adalah adanya norma yang secara jelas mengatur pelaksanaan UU Migas di Aceh dengan tetap menghormati ketentuan khusus dalam UUPA.

Menurutnya, kepastian tersebut penting agar tidak terjadi perbedaan tafsir ketika undang-undang baru mulai diterapkan.

 “Aceh tidak sedang meminta kewenangan baru. Yang kita perjuangkan adalah kepastian bahwa kewenangan yang sudah diberikan undang-undang kepada Aceh tetap dihormati dalam UU Migas yang baru,” katanya.

Rumusan seperti koordinasi dan konsultasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh perlu diterjemahkan secara jelas apabila diterapkan terhadap sektor migas di Aceh.

Sebab, koordinasi dan konsultasi memiliki konsekuensi hukum yang berbeda dengan konsep pengelolaan bersama sebagaimana telah diatur dalam UUPA.

BPMA Harus Mendapat Kepastian

Selain persoalan kelembagaan, Rifqi juga menyoroti keberlanjutan kontrak kerja sama serta kegiatan usaha hulu migas yang selama ini berada dalam kerangka BPMA.

Ia mengatakan, pembentukan lembaga baru di tingkat nasional jangan sampai menciptakan ketidakpastian terhadap kontrak, investasi, wilayah kerja, rencana pengembangan lapangan, data migas, maupun kegiatan usaha yang sudah berjalan di Aceh.

 “Jangan sampai pelaku usaha dan masyarakat Aceh kemudian bertanya-tanya bagaimana posisi kontrak yang sudah berjalan ketika desain kelembagaan nasional berubah. Semua itu seharusnya terang sejak di dalam undang-undang,” katanya.

Menurut Rifqi, kepastian hukum sangat penting karena sektor migas berkaitan dengan investasi jangka panjang, penerimaan negara dan daerah, lapangan kerja, serta pembangunan ekonomi masyarakat.

Momentum Memperkuat Posisi Aceh

Rifqi berpandangan bahwa pembahasan RUU Migas justru dapat menjadi momentum untuk memperkuat hubungan Aceh dan Pemerintah Pusat dalam pengelolaan sumber daya alam.

Ia mengingatkan bahwa potensi migas Aceh, termasuk perkembangan kawasan Andaman, memiliki nilai strategis bagi masa depan ekonomi daerah.

Namun, potensi tersebut harus berjalan beriringan dengan kepastian hukum dan tata kelola yang memberikan ruang bagi Aceh untuk menjalankan kewenangan khususnya.

“Kita ingin potensi migas Aceh menjadi kekuatan pembangunan. Karena itu, sejak awal kerangka hukumnya harus jelas. Aceh harus hadir dalam pembahasan, bukan sekadar menunggu keputusan dari pusat,” ujar Rifqi.

Ia juga mengajak seluruh elemen Aceh untuk membangun komunikasi yang konstruktif dengan Pemerintah Pusat dan DPR RI.

Menurutnya, memperjuangkan kepentingan Aceh tidak harus dilakukan dengan pendekatan konfrontatif. Sebaliknya, argumentasi hukum, kajian akademik dan komunikasi kelembagaan harus menjadi kekuatan utama.

“Suara Aceh harus sampai ke pusat dengan satu pesan: kita mendukung penguatan tata kelola migas nasional, tetapi kekhususan Aceh juga harus dihormati. Nasional kuat, Aceh juga harus mendapatkan kepastian,” tegasnya.

Rifqi berharap pembahasan RUU Migas dapat menghasilkan regulasi yang tidak hanya memperkuat tata kelola migas nasional, tetapi juga mampu mengakomodasi kekhususan daerah seperti Aceh.

“Jangan tunggu sampai undang-undang disahkan baru Aceh bergerak. Selama proses legislasi masih terbuka, mari kita duduk bersama, menyatukan gagasan dan memastikan kepentingan Aceh benar-benar terdengar di tingkat pusat,” tutupnya.(*) 

Tombol Google News

Tags:

Pemuda Aceh Pembahasan Ruu Migas September 2026