KETIK, MALANG – Prof Bambang Saputra, Penulis Buku Musyawarah (Syura) Politik Hukum Pembentukan Perundang-undangan yang Dikehendaki Publik mengungkap kegelisahan kaum intelektual terhadap praktik pembentukan UU di Indonesia.
Dalam satu dekade terakhir ini, banyak permasalahan yang timbul dalam proses pembentukan UU di Indonesia. UU yang baru disahkan masih kerap diajukan gugatan maupun judicial review oleh publik.
"Hampir setiap undang-undang yang dibentuk, setelah disahkan, tidak terlalu lama judicial review oleh publik. Tentu di dalamnya pasti banyak masalah-masalah yang terjadi," ujarnya, Rabu 26 Agustus 2026.
Buku garapannya tersebut memberikan jalan tengah untuk menghindari dan meminimalisir persoalan yang berpotensi terjadi. Khususnya dalam proses pembentukan undang-undang di Indonesia, penting untuk menambahkan unsur musyawarah.
"Saya buat dengan mekanisme musyawarah yang di situ lebih mengedepankan partisipasi publik dalam konteks musyawarah untuk didengar secara langsung pendapatnya, untuk dipertimbangkan dan dianalisis. Sehingga siapa yang betul-betul akan terdampak langsung dari produk undang-undang yang dibentuk, benar-benar didengar masukannya, aspirasinya tadi," lanjutnya.
Buku tersebut banyak mengambil sumber dari disertasi yang ia buat pada 3 tahun lalu ketika berkuliah di Universitas Padjajaran. Terdapat tiga hal penting yang ditekankan yakni siapa yang bermusyawarah, bagaimana cara musyawarah, dan hasil dari musyawarah tersebut.
"Tentu karena ini kaitannya dengan proses pembentukan perundang-undangan, orang-orang yang berhak bermusyawarah adalah yang paling utama di samping legislatif sebagai lembaga resmi yang diakui oleh negara, yaitu unsur masyarakat itu siapa, mewakili siapa," katanya.
Sebagai syarat mutlak, pihak yang berpotensi terkena dampak dari UU yang dibentuk juga berhak terlibat dalam musyawarah tersebut. Hal tersebut agar substansi dari pembentukan undang-undang dapat terlihat semakin jelas.
"Sehingga setelah dibentuk dan disahkan, tidak akan di-judicial review. Artinya, masalahnya akan terminimalisir sehingga dapat diberlakukan secara efektif dengan baik oleh masyarakat Indonesia," ungkapnya.
Ia menekankan dalam pembentukan undang-undang harus bersifat meaningful public participation. Kondisi tersebut didapatkan melalui mekanisme musyawarah yang benar dan mengedepankan partisipasi.
"Didapat dalam mekanisme musyawarah yang benar, yang mengedepankan partisipasi sebagai syarat utama untuk mendapatkan satu substansi norma yang disepakati bersama-sama para unsur yang hadir di dalam musyawarah itu. Ada unsur pemerintah, ada unsur legislatif, dan ada unsur masyarakat," pungkasnya. (*)
.png)